Jaringan Penjual Meterai Palsu dan Daur Ulang Terbongkar di Bojonegoro

Jaringan Penjual Meterai Palsu dan Daur Ulang Terbongkar di Bojonegoro

Ainur Rofiq - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 15:43 WIB
Puluhan ribu materai palsu dan daur ulang ( recovery) disita petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Barang bukti itu disita dari enam pelaku.
Jumpa pers Polres Bojonegoro/Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro -

Puluhan ribu meterai palsu dan daur ulang ( recovery) disita petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Barang bukti itu disita dari enam pelaku.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, enam pelaku ini merupakan jaringan yang sudah melakukan kegiatan merugikan negara dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menjualbelikan meterai palsu dan meterai bekas digunakan.

"Ini ada dua modus ya, menjual meterai palsu dan me-recovery meterai bekas. Dijual pada panitia PTSL yang paling banyak. Dan sudah kami sita semua. Jadi ada kerugian negara dan pelanggaran hukum," jelas Budi di Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/7/2020).

Para pelaku yakni Muhibul Abror (31) warga Kedungrejo Dander dan Muhibudin (44) warga Desa Pasinan Kecamatan Boureno. Lalu Edi Suyono (48) dan Nur Kamim (34) warga Desa Karangdayu. Kemudian Subowo (35) warga Kadungrejo dan seorang warga Kota Semarang, Jateng, Abdul Rosyid (35).

Dalam penjualan meterai bekas dan palsu itu, empat pelaku membeli barang dari tersangka Nur Khamim. Sementara Nur membeli barang tersebut dari Abdul Rosyid.

"Tersangka AR menjual secara online ke NK, dengan harga Rp 3.500 per lembar. Oleh NK dijual lagi ke para pelaku lainnya dengan harga Rp 5.200 per lembar. Dan dijual ke konsumen dengan harga Rp 5.800 per lembarnya lagi." imbuh Budi.

Di hadapan penyidik, Abdul Rosyid mengaku mendapat meterai daur ulang dari pengepul rosokan di Semarang. Lalu dibersihkan menggunakan cairan kaporit dan cuka, untuk membersihkan bekas coretan tanda tangan dan lem.

"Meterai-meterai itu saya bersihkan menggunakan larutan kaporit dan cuka lalu dikeringkan," terang Abdul Rosyid.

Tersangka Abdul mengaku telah menjual meterai daur ulang sejak 2017. Dari tangan enam tersangka dan para saksi yang menjadi panitia PTSL di beberapa desa, total meterai palsu dan daur ulang yang disita mencapai 59.049 lembar.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hary Puerwanto menegaskan, barang bukti yang paling besar dari tersangka Abdul. Yakni meterai daur ulang bernilai 6000 dan 3000 sebanyak 36.229 lembar.

"Tersangka AR ini hasil pengembangan dari lima tersangka asal Bojonegoro. Ada 36 ribuan sekian meterai recovery yang bisa kita amankan bersama alat bukti lain." Jelas Iwan.

Enam tersangka dijerat UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 13, Pasal 253, 257 dan 260 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun dan 7 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.