Puluhan ribu meterai palsu dan daur ulang ( recovery) disita petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Barang bukti itu disita dari enam pelaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, enam pelaku ini merupakan jaringan yang sudah melakukan kegiatan merugikan negara dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menjualbelikan meterai palsu dan meterai bekas digunakan.
"Ini ada dua modus ya, menjual meterai palsu dan me-recovery meterai bekas. Dijual pada panitia PTSL yang paling banyak. Dan sudah kami sita semua. Jadi ada kerugian negara dan pelanggaran hukum," jelas Budi di Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/7/2020).
Para pelaku yakni Muhibul Abror (31) warga Kedungrejo Dander dan Muhibudin (44) warga Desa Pasinan Kecamatan Boureno. Lalu Edi Suyono (48) dan Nur Kamim (34) warga Desa Karangdayu. Kemudian Subowo (35) warga Kadungrejo dan seorang warga Kota Semarang, Jateng, Abdul Rosyid (35).
Dalam penjualan meterai bekas dan palsu itu, empat pelaku membeli barang dari tersangka Nur Khamim. Sementara Nur membeli barang tersebut dari Abdul Rosyid.
"Tersangka AR menjual secara online ke NK, dengan harga Rp 3.500 per lembar. Oleh NK dijual lagi ke para pelaku lainnya dengan harga Rp 5.200 per lembar. Dan dijual ke konsumen dengan harga Rp 5.800 per lembarnya lagi." imbuh Budi.