Istilah ODP, PDP Belum Berubah di Website COVID Jatim, Ini Kata Gugus Tugas

Istilah ODP, PDP Belum Berubah di Website COVID Jatim, Ini Kata Gugus Tugas

Faiq Azmi - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 07:45 WIB
Website COVID-19 di Jatim Masih Sebut PDP-ODP
Foto: Faiq Azmi
Surabaya - Menkes RI Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Corona di Indonesia. Salah satunya dengan mengganti sejumlah istilah.

Anggota Gugus Kuratif COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril mengatakan pihaknya memang belum mengganti istilah ODP, PDP dan OTG.

"Saat ini belum diganti. Karena masih kita sosialisasikan ke Dinkes kabupaten/kota dan rumah sakit kabupaten/kota," kata Jibril kepada detikcom, Rabu (15/7/2020).

Jibril memastikan sebelum mengupgrade istilah-istilah baru di website COVID Jatim, pihaknya ingin agar Dinkes dan RS Kab/Kota di Jatim memahami terlebih dahulu.

"Rencananya besok, pejabat dari Kemenkes RI akan mensosialisasikan secara daring kepada seluruh perwakilan dinkes dan RS di Jawa Timur," jelasnya.

Menurut Jibril, tampilan-tampilan di website nantinya akan berubah sesuai istilah baru dari Kemenkes RI. Nantinya petugas dinkes dan RS harus mengerti istilah baru sebelum memasukkan data.

"Karena tidak serta-merta memindah semua PDP menjadi kasus supect. Masih ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Harus disepakati bersama bagaimana nanti kriterianya, juga memindah kriteria yang sudah ada saat ini seperti PDP," pungkasnya.

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.