Anggota Gugus Kuratif COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril mengatakan pihaknya memang belum mengganti istilah ODP, PDP dan OTG.
"Saat ini belum diganti. Karena masih kita sosialisasikan ke Dinkes kabupaten/kota dan rumah sakit kabupaten/kota," kata Jibril kepada detikcom, Rabu (15/7/2020).
Jibril memastikan sebelum mengupgrade istilah-istilah baru di website COVID Jatim, pihaknya ingin agar Dinkes dan RS Kab/Kota di Jatim memahami terlebih dahulu.
"Rencananya besok, pejabat dari Kemenkes RI akan mensosialisasikan secara daring kepada seluruh perwakilan dinkes dan RS di Jawa Timur," jelasnya.
Menurut Jibril, tampilan-tampilan di website nantinya akan berubah sesuai istilah baru dari Kemenkes RI. Nantinya petugas dinkes dan RS harus mengerti istilah baru sebelum memasukkan data.
"Karena tidak serta-merta memindah semua PDP menjadi kasus supect. Masih ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Harus disepakati bersama bagaimana nanti kriterianya, juga memindah kriteria yang sudah ada saat ini seperti PDP," pungkasnya.
(fat/fat)