4 Protokol Ini Wajib Dipatuhi Pedagang dan Tempat Potong Hewan Kurban di Jatim

4 Protokol Ini Wajib Dipatuhi Pedagang dan Tempat Potong Hewan Kurban di Jatim

Faiq Azmi - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 07:10 WIB
hewan kurban
Foto: Faiq Azmi
Surabaya - Menjelang Idul Adha tahun ini, Dinas Peternakan Jawa Timur mengeluarkan kebijakan terkait pemotongan hewan kurban. Selain hewan harus memiliki surat sehat, protokol pemotongan hewan kurban juga berbeda dari tahun sebelumnya.

"Karena kurban tahun ini di tengah pandemi COVID-19, dan new normal. Maka ada 4 langkah yang harus diterapkan oleh tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban di Jatim," kata Kepala Dinas Peternakan Jatim, Wemmi Niamawati kepada detikcom, Selasa (14/7/2020).

Langkah pertama yakni penerapan physical distancing di lokasi jualan hewan kurban. Selain itu, tempat berjualan diwajibkan memiliki izin dari tingkat kecamatan di kabupaten/kota setempat. Ditambah dengan jadwal penjualan hewan kurban.

Langkah selanjutnya, penerapan protokol kesehatan pencegah COVID-19. Seperti pemakaian APD, menyiapkan tempat cuci tangan. Penjual juga diwajibkan memakai sarung tangan.

Langkah ke-4 yakni dilakukan pemeriksaan kesehatan awal. Penjual dan pemeriksa harus sehat dibuktikan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau RS, baik RS pemerintah atau swasta. Penjual juga diwajibkan menyediakan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh pembeli.

Terakhir, untuk petugas yang akan memotong hewan kurban, diimbau physical distancing dan tidak berdekatan. Seperti saat pengulitan hewan, petugas tidak boleh berhadapan.

"Kesejahteraan hewan untuk diperhatikan serta menghindari jabat tangan. Begitu juga pelaksanaan pemotongan hewan di rumah pemotongan hewan maupun di masjid. Pengulitan tidak boleh berhadapan dan petugas pengulitan berbeda dengan yang menangani daging serta jeroan," jelasnya.

"Juga pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan sebelum dipotong atau antemortem oleh petugas. Kalau layak dan sehat diberi Surat Keterangan Sehat. Dan, pemeriksaan kesehatan hewan sesudah dipotong atau post mortem. Jumlah petugas Disnak di Jawa Timur yang diterjunkan sebanyak 2.500 orang," lanjutnya.

Wemmi juga menambahkan terkait anjuran MUI, penyembelihan boleh dilakukan dalam 4 hari. Pihaknya juga telah mengeluarkan edaran kepada dinkes kab/kota di Jatim.

"Jadi penyembelihan boleh dilakukan saat hari H Idul Adha hingga H+3. Mulai setelah salat Id 10 Dzulhijjah hingga sebelum Maghrib 13 Dzulhijjah," katanya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.