Korban dinikahkan oleh ibu angkat korban dengan pria berusia 40 tahunan. Pernikahan ini dilakukan dengan cara siri yang hanya diketahui oleh orang tua angkat, mempelai pria, dan modin setempat.
Orang tua kandung korban yang tak terima datang mengadu ke ketua RT dan Kepala Dusun yang berada di Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Minggu (12/7/2020). Warga pun kemudian melaporkan masalah ini ke aparat kepolisian.
"Benar memang ada dugaan pernikahan anak di bawah umut. Korban baru lulus SD usia 12 tahun. Saat ini kita laporkan ke Polresta Banyuwangi," ujar Imam Ghozali, pendamping korban saat ditemui detikcom di Mapolresta Banyuwangi, Senin (13/7/2020).
"Sudah dinikahkan. Makanya kita melaporkan hal ini. Karena memang anak di bawah umur sudah tidak diperbolehkan hal seperti ini dilakukan," tambah Imam.
Pelaporan langsung dilakukan di Polsek Siliragung. Karena menjadi atensi warga sekitar dan diduga memicu hal yang tak diinginkan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolresta Banyuwangi.
"Memang benar saat ini kita menangani kasus dugaan adanya pernikahan di bawah umur. Saat ini ditangani oleh Reserse Kriminal. Masih dalam penyelidikan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom.
Tonton video 'Heboh Tukang Pijat di Pinrang Sulsel Nikahi Gadis 12 Tahun':
(iwd/iwd)