Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan perda tersebut direvisi dengan tujuan memberi payung hukum kepada aparat yang bertugas untuk mendisiplinkan masyarakat saat pandemi COVID-19 ini.
"Perangkat yang kita gunakan saat ini ya Perda. Karena ini payung hukum untuk aparat. Payung hukum ini tapi bukan untuk menghukum, mengobrak tapi untuk mengimbau kepada masyarakat memberi pelajaran dan mendisiplinkan," kata Kusnadi usai Paripurna di DPRD Jatim, Senin (13/7/2020).
Kusnadi menjelaskan Raperda untuk perubahan Perda tersebut saat ini sudah ada dan telah direvisi. Saat ini, setiap fraksi di dewan tengah memberi pandangan masing-masing untuk persetujuan agar diubah.
"Jadi begini, kita bukan mau memberi sanksi, tapi kita ingin agak disiplin. Yang melakukan nanti perangkat kita yakni Perda dan Satpol PP, tapi Satpol PP tidak bisa eksekutorial. Tapi, rasanya kok di dalam Perda masih kurang. Setelah kita diskusi bersama Kapolda dan Pangdam, kita merasa ini satu hal yang bagus, ada kekurangan. Jadi poinnya Perda ini nantinya untuk mendisiplinkan masyarakat saat ini kita bahas lebih cepat," jelasnya.
Selama ini, lanjut Kusnadi, Perda tersebut dinilai kurang tegas. Setelah ada pertemuan dengan Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya, pihaknya diberi masukan untuk segera mempercepat perubahan perda tersebut.
Kusnadi menyebut Perda itu merupakan produk hukum yang memiliki sanksi pidana baik kurungan atau denda. Tetapi sayangnya, pidana tidak bisa dijatuhkan.
"Selama ini tidak ada preseden bahwa hakim menggunakan perda sebagai acuan menjatuhkan hukuman denda atau kurungan. Perda Hanya sebatas administratif, melakukan pendekatan di masyarakat agar teratur, jadi tidak untuk memberi sanksi hanya mempertegas," terangnya. (fat/fat)