"Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 korban meninggal dunia karena bunuh diri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom di Surabaya, Rabu (8/7/2020).
Truno memaparkan tujuh tersangka merupakan pelaku pemerkosaan bergilir dan seorang pelaku lainnya ikut membantu jalannya aksi. Para tersangka yakni MF atau F (21), AR (22), J alias C (14), MZ (20) dan AR (17) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S (19), MR alias A (21), SA atau MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.
Truno mengatakan kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6). Pemerkosaan dilakukan pelaku di hutan di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan.
Truno menerangkan kejadian ini berawal saat korban sedang bersama dua teman laki-laki, RDS san RZ pergi ke minimarket, kemudian membeli bakso dan mengobrol bertiga.
"Selesai makan bakso, korban bersama saksi RZ dan RDS hendak pulang, namun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, mereka dihadang oleh tujuh orang yang tidak dikenal," papar Truno.
Truno menambahkan dari tujuh orang yang mengadang, ada seorang yang mengeluarkan sebilah senjata tajam hingga mengancam RZ agar menyerahkan korban.
"Dari tujuh orang tersebut, ada yang mengeluarkan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam saksi RZ agar menyerahkan pelapor, karena saksi RZ takut sehingga pergi dan meninggalkan korban," ungkap Truno.
Korban pun dibawa oleh pelaku ke atas bukit. Truno menyebut ada delapan pelaku yang membawa korban. Namun, sampai di tengah hutan, ada tujuh orang yang melakukan pemerkosaan secara bergantian.
Tak hanya itu, para pelaku yang berjumlah banyak bergantian memegangi tubuh korban untuk disetubuhi secara bergilir.
"Selanjutnya korban dibawa ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan dan kemudian diperkosa secara bergantian," imbuhnya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengantongi sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban, hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.
Pada pelaku dijerat pasal berlapis, mulai pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hil/iwd)