Delapan tersangka ini yakni MF atau F (21), AR (22), J alias C (14), MZ (20) dan AR (17) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S (19), MR alias A (21), SA atau MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6). Pemerkosaan terhadap korban yang berusia 21 tahun itu terjadi di hutan di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan.
"Korban dibawa ke hutan di atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan dan kemudian diperkosa secara bergantian," kata Truno.
Dalam penangkapan ini, polisi mengantungi sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban, hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hil/iwd)