Kamis-Sabtu, Operasi Protokol Kesehatan Sasar Warung Hingga Kafe di Surabaya

Kamis-Sabtu, Operasi Protokol Kesehatan Sasar Warung Hingga Kafe di Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 21:54 WIB
polisi bubarkan kerumunan warga
Polisi bubarkan kerumunan warga (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Surabaya - Operasi petugas gabungan akan digelar demi menegakkan protokol kesehatan di Surabaya. Sasarannya adalah warung, rumah makan, kafe dan usaha sejenis lainnya serta pengunjungnya.

Operasi yang dilakukan TNI, polisi, dan Satpo PP tersebut akan digelar 9-11 Juli. Akan ada sanksi dan hukuman bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kasat Pol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan operasi patuh masker dan jaga jarak tersebut akan dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Sedangkan sasaran operasi yakni pengelola rumah makan dan juga pengunjung.

"Setiap hari kita ada dua tim yang bergerak di kafe dan restoran. Jadi kami lebih mengarah kepada protokol kesehatanya di rumah makan, kafe, dan restoran. Jadi kalau tidak sesuai kita memberikan tindakan dengan penempelan stiker pelanggatan perwali," kata Eddy kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Eddy menjelaskan bagi pemilik rumah makan, restoran, kafe dan warung yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diproses sesuai dengan Perda No. 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perwali No. 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.

"Jadi mereka harus memenuhi Perwali No 28 tahun 2020. Setelah itu kita cek lagi. Kalau sudah benar kita cabut stikernya. Kalau tidak akan kita serahkan ke Dinas Pariwisata untuk mengevaluasi perizinannya," ungkap Eddy.

Eddy menjelaskan untuk pembeli dan pengunjung yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Untuk di bawah umur akan dibawa ke Mako Satpol PP dan mendatangkan orang tua untuk pendataan, membuat surat pernyataan dan dilakukan outreach oleh DP5A.

Sedangkan untuk untuk orang dewasa yang membawa KTP, akan diberikan sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diberikan sanksi sosial yakni, push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan.

"Orang dewasa yang tidak membawa KTP, dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan sanksi sosial memberikan pelayanan di Liponsos Keputih," tandas Eddy.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan jika operasi patuh masker dan jaga jarak ini, disosialisasikan kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

"Jadi sesuai rekom Persakmi untuk lokasi yang masih tinggi persentase kepatuhan warga, selain pasar adalah tempat makan, nongkrong di warkop dan angkringan," ungkap Irvan.

"Tujuan kami adalah menjemput kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," tandas Irvan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.