Sabu ini diamankan dari tangan tersangka Hari Junanto (43), warga Simo Kalangan, Simomulyo, Sukomanunggal. Sebelumnya, Hari diamankan di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jakarta Timur.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak menambahkan penangkapan tersangka ini dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya.
"Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan. Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan sabu seberat 5,3 Kg," kata Cornelis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (7/7/2020)
Saat ini Cornelis mengaku belum bisa menjabarkan secara rinci motif dari tersangka. Karena kasus ini masih dalam proses pengembangan.
Namun, jika melihat modus yang dilakukan tersangka, Cornelis menyebut modusnya tak jauh berbeda dari pelaku-pelaku sebelumnya yang menyimpan sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.
Dari penangkapan ini, Cornelis menyebut pihaknya mengamankan barang bukti lima kantong teh berisi masing-masing 1,06 kilogram hingga 1,07 kilogram perbungkus. Kemudian, satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 935 ribu. (hil/iwd)