Polisi menembak mati seorang pria berinisial DS (40) karena diduga menjadi pengedar narkoba di Sumatera Utara (Sumut). DS ditembak karena melawan petugas saat proses penangkapan.
"DS melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara pelaku melukai petugas dengan pisau celuritnya sehingga saat itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka DS, sehingga mengakibatkan DS meninggal dunia," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Medan, Selasa (2/6/2020).
Penangkapan DS dilakukan di Asahan, Sumut, Minggu (31/5). Ada 30 kg sabu dalam 30 bungkus teh China dan disimpan dalam 3 karung goni yang disita dari penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martuani mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial IL (30) di Medan, Kamis (21/5). Polisi menemukan 5 kg sabu dalam 5 bungkus teh China ketika menangkap IL saat itu.
"Dari hasil pengembangan tersangka IL, dirinya disuruh tersangka DS untuk mengantarkan 5 kg sabu ke Medan," ucapnya.
IL telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(haf/haf)