Pasutri itu adalah Karimun (61) dan Sutrismi (52), warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat. Mereka tertabrak kereta barang yang sedang melintas.
"Betul kejadian orang meninggal dunia tertabrak kereta api di perlintasan rel KA tanpa palang pintu masuk Desa Jonggrang Kecamatan Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama saat dihubungi detikcom Kamis (2/7/2020).
Kejadian pasutri tewas tertabrak KA itu, kata Ryan, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban dari rumah ingin pergi belanja ke Pasar Keras Geneng, Ngawi.
"Kejadian karena kurang hati-hatinya korban saat melintas di perlintasan KA. Karena saat itu KA parsel atau barang saat akan melintas di perlintasan sudah membunyikan klakson berulang kali," katanya.
Baca juga: Pasutri Pedagang Batik Tewas Tertabrak KA |
Ryan mengatakan saat itu korban berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol AE 3616 KN.
"Sesampainya di TKP pada saat akan melintas di perlintasan KA tanpa palang pintu dari arah timur atau jalan kampung, korban diteriaki oleh salah satu warga yang melihat KA. Tetapi korban tidak menghiraukan teriakan dan akhirnya korban tertabrak KA barang yang melintas. Korban terseret dan terpental hingga sejauh sekitar 50 meter dari rel," tandanya. (iwd/iwd)