Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino mengatakan, kekosongan jabatan kepala OPD yang diisi oleh pelaksana tugas tak bisa berlangsung lama. "Karena keterbatasan yang dimiliki pelaksana tugas, termasuk jangka waktu bertugas, sehingga sangat terbatas kewenangannya. Akibatnya, kinerja OPD terancam menurun, kalau kinerja menurun, ini akan berdampak pada pencapaian RPJMD, terutama dalam hal pencairan anggaran satker," jelas Katino, Selasa (30/6/2020).
Beberapa keterbatasan pelaksana tugas yakni tidak berwenang mengambil keputusan dan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis. Yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Kekosongan 11 jabatan eselon 2 di lingkungan Pemkot Kediri yakni Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Satpol PP, dan beberapa jabatan eselon 2 di sekretariat Pemkot Kediri. Seperti Asisten dan Staf Ahli Wali Kota.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, dan Surat Edaran BKN No 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Oleh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan. Jika masih kesulitan melakukan pengisian, dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi.
Katino juga menambahkan, kondisi birokrasi di Pemkot Kediri tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Wali kota harus segera melakukan assessment (penilaian) jabatan untuk mengisi posisi yang kosong.
"Agar kerja pemerintah daerah bisa maksimal, apalagi dalam kondisi pandemi. Belum lagi nanti jenjang karier eselon 3 bagaimana, pasti terhambat," pungkas Katino
Saat detikcom mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak Pemkot Kediri, belum ada tanggapan maupun jawaban dari bagian Humas Pemkot Kediri.
(sun/bdh)