11 Kepala OPD Pemkot Kediri Berstatus Plt, Ini yang Dikhawatirkan

11 Kepala OPD Pemkot Kediri Berstatus Plt, Ini yang Dikhawatirkan

Andhika Dwi - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 21:51 WIB
Sebelas Kepala OPD Kota Kediri dijabat pelaksana tugas (Plt). Hal itu dikhawatirkan berdampak pada pencapaian rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) 2019-2024 dan mengancam kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.
Kantor Wali Kota Kediri/Foto: Andhika Dwi
Surabaya - Sebelas Kepala OPD Kota Kediri dijabat pelaksana tugas (Plt). Hal itu dikhawatirkan berdampak pada pencapaian rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) 2019-2024 dan mengancam kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino mengatakan, kekosongan jabatan kepala OPD yang diisi oleh pelaksana tugas tak bisa berlangsung lama. "Karena keterbatasan yang dimiliki pelaksana tugas, termasuk jangka waktu bertugas, sehingga sangat terbatas kewenangannya. Akibatnya, kinerja OPD terancam menurun, kalau kinerja menurun, ini akan berdampak pada pencapaian RPJMD, terutama dalam hal pencairan anggaran satker," jelas Katino, Selasa (30/6/2020).

Beberapa keterbatasan pelaksana tugas yakni tidak berwenang mengambil keputusan dan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis. Yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.


Kekosongan 11 jabatan eselon 2 di lingkungan Pemkot Kediri yakni Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Satpol PP, dan beberapa jabatan eselon 2 di sekretariat Pemkot Kediri. Seperti Asisten dan Staf Ahli Wali Kota.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, dan Surat Edaran BKN No 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Oleh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan. Jika masih kesulitan melakukan pengisian, dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi.


Katino juga menambahkan, kondisi birokrasi di Pemkot Kediri tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Wali kota harus segera melakukan assessment (penilaian) jabatan untuk mengisi posisi yang kosong.

"Agar kerja pemerintah daerah bisa maksimal, apalagi dalam kondisi pandemi. Belum lagi nanti jenjang karier eselon 3 bagaimana, pasti terhambat," pungkas Katino

Saat detikcom mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak Pemkot Kediri, belum ada tanggapan maupun jawaban dari bagian Humas Pemkot Kediri. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.