"Jadi dulu kalau orang kecelakaan, begitu kecelakaan di jalan, masuk rumah sakit, dan di RS, orang RS nanya karena kecelakaan pasti menunggu laporan polisinya dulu. Karena nunggu laporan polisi dulu, itu korban sudah kejet-kejet di rumah sakit," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (29/6/2020).
Budi memaparkan ada sejumlah birokrasi yang harus dilewati untuk mengurus klaim korban kecelakaan ke jasa raharja. Budi menjelaskan, dulu saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban dibawa ke rumah sakit, umumnya RS akan menanyakan siapa penjamin atau keluarganya sebelum dilakukan tindakan medis.
Sedangkan untuk mengurus surat jaminan dan klaim dari Jasa Raharja, perlu Laporan Polisi (LP) atau Laporan Kejadian Laka Lantas (LKLL). Laporan ini membutuhkan kehadiran keluarga korban ke kantor Polisi untuk diminta keterangan. Setelah mendapatkan LP atau LKLL, keluarga korban membawa surat ini ke kantor Jasa Raharja untuk meminta surat jaminan.
Jika telah mendapat surat jaminan, barulah keluarga menyerahkan surat tersebut ke Rumah Sakit dan mendapat penanganan dari klaim tersebut.
"Tapi sekarang udah nggak kayak begitu lagi. Begitu kecelakaan, masuk RS, ini RS-nya sudah ada MoU sama Polres jajaran sama Jasa Raharja. Begitu ada kecelakaan, RS ini melakukan sistemnya dan langsung ditangani. Laporan polisinya langsung dan bisa ditangani pakai asuransi. Jadi memutus birokrasi menjadi cepat dan ndak berbelit-belit," paparnya.
"Kalau dulu kan harus datang dulu ke polisi, bikin laporan polisi, cek TKP dulu. Sekarang ada kayak gini sudah ndak perlu lagi, RS sudah yakin dia ditangani oleh asuransi dan kalau kekurangan biaya nanti BPJS dengan syarat masyarakat ini aktif sebagai anggota BPJS," imbuhnya.
Selain itu, Budi mengatakan TACS ini sudah bisa dimanfaatkan di seluruh Jatim. Pihak polres jajaran di Polda Jatim juga sudah melakukan MoU dengan rumah sakit.
"Ini bisa di 37 kabupaten dan kota, karena juga sudah membuat MoU antara Polres sama rumah sakit. Begitu ada kejadian RS langsung menangani dan gak perlu ragu lagi. RS bisa nangani dulu, setelah itu polisi ke TKP sudah selesai, klaim langsung keluar," jelas Budi.
Untuk mengakses inovasi ini, masyarakat bisa mengaksesnya di www.tacslantas.id. Budi berharap inovasi ini bisa membantu masyarakat dan menurunkan risiko korban kecelakaan meninggal dunia.
"Jadi penangananya lebih cepat karena dengan sistem dan ndak harus manual lagi. Ini memutus tali birokrasi agar ndak terlalu lama. Salah satu harapannya bisa menekan fatalitas korban kecelakaan dari yang meninggal ndak jadi meninggal, dan yang luka bisa ditangani cepat," harap Budi. (hil/iwd)