Tersangka Pencabulan Tewas di Tahanan Polres Pasuruan

Tersangka Pencabulan Tewas di Tahanan Polres Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 26 Jun 2020 21:49 WIB
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur, DND (19), warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, tewas di sel tahanan Polres Pasuruan. Penyebab meninggalnya tersangka masih diselidiki.

"Kami masih menyelidiki penyebab meninggalnya apa. Apa karena sakit, apa ada kemungkinan-kemungkinan lain. Kami masih menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, di mapolres, Jumat (26/6/2020).

Tersangka diketahui meninggal Jumat (26/6/2020) pukul 04.30 WIB. Sebelumnya, ia dibawa ke Mapolres Pasuruan oleh keluarga korban pencabulan dan aparat desa pada Kamis (26/6) 20.00 WIB. Belum 24 jam di dalam sel, tersangka meninggal.

"Yang bersangkutan tersangka pencabulan, korbannya usia 13 tahun. Dia diantarkan ke sini oleh pihak keluarga, ada pak lurah, pak kasun dan bhabinkamtibmas tadi malam," terangnya.

Saat dibawa ke mapolres, tersangka dalam kondisi sehat. Tim dokter juga dilibatkan dalam pemeriksaan awal saat tersangka tiba.

"Secara fisik dari luar sehat, tapi kondisi rambutnya sudah diplontos-plontos. Makanya siap yang gunduli, disewak-sewak siapa kita masih dalami," ujarnya.

Rofiq menegaskan, saat ini anggotanya tengah mendalami penyebab meninggalnya tersangka. Jika ditemukan unsur penganiayaan sebelum dibawa ke mapolres, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan memeriksanya. Kami juga masih menunggu hasil otopsi. Jika memang ada kekerasan, sebelum dibawa ke Polres, kami akan cari pihak yang harus bertanggung jawab," pungkasnya. (iwd/iwd)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.