Namun, ketika sudah memasuki era new normal yang tak meninggalkan protokol kesehatan, ada RS yang sudah memperbolehkan membesuk pasien umum. Seperti yang dilakukan di RS Husada Utama (RSHU) Surabaya.
RSHU sendiri sudah memetakan ruang khusus isolasi pasien COVID-19 dan non COVID-19. Maka, pasien umum maupun pembesuk tidak lagi khawatir, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau zonanya yang non COVID-19 kami perbolehkan, masih tetap dengan standar COVID-19," kata Dirut RSHU dr Didi D Dewanto SpOG saat dihubungi detikcom, Rabu (24/6/2020).
Jumlah kapasitas pembesuk pasien umum pun kini dibatasi. Jika sebelum adanya pandemi COVID-19 bisa hingga enam orang kini hanya dua orang.
"Tetap kami batasi. Kalau kondisi seperti ini dua dulu gantian nggak boleh langsung banyak orang," ujarnya.
RSHU pun juga mempertimbangkan adanya penularan karena faktor usia yang rentan. Karena itu Ada batas usia yang ditentukan pihak rumah sakit untuk membesuk pasien non COVID-19.
"Usia di atas 60 tahun kan rawan untuk keluar rumah termasuk rumah sakit juga rawan. Kalau mereka mau ada risiko ya silakan. Tapi kita harapkan tidak," jelasnya.
Bagi pembesuk anak-anak pun juga dibatasi usia. Diketahui, rumah sakit memang rawan terhadap anak-anak, baik COVID-19 maupun penyakit lainnya.
"Sebenarnya dalam aturan umum sudah dilarang anak-anak. Di atas 12 tahun boleh," pungkasnya. (iwd/iwd)