Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif Corona di RS Paru menjalani pembantaran. Itu dilakukan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka berstatus ODP Corona.
"Tidak kami sel dengan tahanan lain. Makanya kemarin kami lakukan pemisahan karena mereka ini statusnya ODP," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (23/6/2020).
Bahkan dalam rapid test yang digelar pada Senin (22/6), empat tersangka itu reaktif. Kemudian hari ini mereka menjalani tes swab.
"Posisi mereka saat ini ada di Rumah Sakit Bhayangkara," imbuh Ganis.
Empat tersangka itu yakni IR (28), ADS (25), KA (23) dan BPP (22). Mereka merupakan anak dari jenazah positif COVID-19 yang dibawa pulang paksa.
Lalu bagaimana jika hasil tes swab mereka positif? Ganis menjelaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan.
"Tentunya proses tetap berlanjut namun demikian saat ini masih di rumah sakit. Tapi mereka ditempatkan di ruang khusus terpisah dengan yang lainnya," tambahnya.
Penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru itu dilakukan sekelompok warga Pegirian, Surabaya pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan.
Aksi berbahaya itu mereka lakukan karena tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Kala itu mereka berdalih, jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah beserta bed rumah sakitnya.
Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif COVID-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.