"Sebelumnya kami sudah bawa pelaku ke rumah sakit. Hasilnya, pelaku yang tunawicara ini ternyata juga mengalami gangguan mental," kata KBO Satreakrim Polres Jember Iptu. S. Arief, Senin (22/6/2020).
Pelaku bernama Isa (24), warga Dusun Krajan Wunguan, Desa/Kecamatan Kencong. Dia ditangkap warga setelah mencuri celana dalam perempuan dan BH di Perumahan Kencong Permai, Kecamatan Kencong.
"Kita juga sudah datangkan ibu pelaku dalam melakukan pemeriksaan. Pihak keluarga juga mengiyakan kondisi pelaku ini," tambah Arief.
Bahkan pelaku ini dulu juga pernah bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun berhenti karena tidak mampu menerima pelajaran yang diberikan.
Karena kondisi pelaku dan pertimbangan kemanusiaan, maka proses hukum dihentikan. Apalagi korban juga tak menuntut.
"Setelah tahu kondisi pelaku, korban juga tidak menuntut. Kami sudah koordinasi juga dengan ketua RT tempat tinggal korban," kata Arief.
Saat ini, pelaku sudah diperbolehkan pulang. Namun polisi dibantu pihak keluarga tetap memantau pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Mempertimbangkan kondisi pelaku, kami bersama ketua RT tempat tinggal korban dan pelaku sudah menyerahkan pelaku ini ke orang tuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Kencong Aiptu Iwan Iswahyudi. (iwd/iwd)