"Mei 2020, korban mulai dihubungi lagi oleh tersangka," imbuh Azis.
Hingga akhirnya pada Senin (15/6), korban diajak berhubungan badan kembali oleh AW. Bahkan tersangka juga mengajak sepupunya untuk melancarkan nafsu bejatnya secara bergiliran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Mereka berdua ini mengakui seluruh perbuatannya kepada korban," pungkas Azis.
(sun/bdh)