Polisi kini tengah mendalami kasus pengadangan dan ancaman pembakaran ambulans yang mengangkut jenazah pasien COVID-19 di Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura. Pertama, polisi akan memeriksa pegawai rumah sakit.
"Sejauh ini kami akan melakukan penyelidikan dari pihak rumah sakit yang mengantar waktu itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (17/6/2020).
Truno menambahkan pihaknya akan mengambil kesaksian petugas medis hingga petugas pemulasaran jenazah terkait apa yang sebenarnya terjadi. Truno menambahkan ada tindak pidana yang dilakukan massa pada kejadian ini.
"Ada petugas medis nya ada tugas pemulasaraannya, ini yang akan kita lakukan pemeriksaan lebih awal karena terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum dengan pemaksaan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara ancaman, yang akan kita lakukan proses terlebih dahulu," paparnya.
Selain itu, Truno menyebut pihaknya akan mengedepankan proses penegakan hukum yang humanis dan solutif. Namun tetap memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian sama tak terulang kembali.
"Polda Jawa Timur tentunya membackup Polres Pamekasan sebagaimana disampaikan bapak Kapolda Jawa Timur Irjen M Fadil Imran akan melakukan proses penegakan hukum secara humanis dan solutif. Artinya selalu memberikan suatu efek jera dan memberikan suatu edukasi kepada masyarakat," imbuh Truno.
Dari kejadian ini, Truno menyebut pihaknya akan senantiasa memberikan pengamanan dan pengawalan pada jenazah yang hendak dikubur. Hal ini supaya tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
"Ada hal-hal yang menjadi evaluasi, pertama secara preventif dan preemtif kita lakukan proses pengamanan, pengawalan dan penjagaan. Kita akan berkoordinasi terus dengan kepala rumah sakit dengan kepala Puskesmas di seluruh wilayah yang ada di Jawa Timur," lanjut Truno.
Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan COVID-19 RSUD Pamekasan, dr. Syaiful Hidayat menyebut peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (10/6) mendapat pengadangan sekitar 300 warga.
Dia memaparkan awalnya RSUD Pamekasan menerima seorang pasien COVID-19 asal Kecamatan Waru, Pamekasan. Setelah dirawat selama seminggu, pasien tersebut meninggal dunia. Lalu, pihak rumah sakit merawat jenazahnya dan hendak mengubur sesuai protokol COVID-19.
"Ada pasien (positif COVID-19) meninggal kita sudah siapkan pemakamannya. Menuju pemakaman jam 10 malam. Di tengah jalan dihadang warga sekitar. Kira-kira 300 oranglah," ujar dr. Syaiful saat dihubungi di Surabaya, Senin (15/6/2020).
Syaiful memaparkan pengadangan ini merupakan bentuk penolakan warga pada jenazah COVID-19. Karena warga tidak mau daerahnya yang masuk zona hijau harus menjadi merah karena jenazah.
Bahkan para warga sempat mengancam akan membakar ambulans tersebut. Namun akhirnya, warga memberi syarat apabila ingin dimakamkan, jenazah harus dimakamkan tanpa protokol COVID-19.
"Jenazah suruh turunkan. Petugas buka hazmat semua. Suruh seperti jenazah biasa. Bilangnya warga tidak percaya anggap COVID-19 bohong. Diancam mau dibakar, terpaksa petugas mengalah. Biar selamat," imbuh Syaiful.