Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno membenarkan hal tersebut. Dinas Pendidikan Banyuwangi pernah memberikan pembinaan terhadap PR yang aktif dalam kegiatan LSM.
"Sudah pernah kami proses (keterlibatan dalam LSM)," ujar Suratno kepada detikcom, Rabu (17/6/2020).
Mengetahui guru Pendidikan Olahraga sebuah SMP negeri di Kecamatan Kalipuro itu terlibat, Suratno langsung melaporkan hal tersebut ke Inspektorat.
"Kami serahkan ke Inspektorat. Karena kita tidak memiliki wewenang. Hanya pembinaan," pungkasnya.
Keterlibatan PR dalam kegiatan LSM ini terekam beberapa media lokal di Banyuwangi. Salah satunya adalah aksinya melakukan penolakan terhadap penampilan Nikita Mirzani di salah satu kafe di Banyuwangi.
PR yang menjadi ketua LSM Paguyuban Pasukan Banyuwangi Bersatu (PPBB) menilai atraksi hiburan tersebut mengundang maksiat dan sangat melanggar etika. Bahkan sebelum event digelar, sudah beredar video artis ibu kota yang menggunakan pakaian vulgar dengan pemberitahuan hadir di event tempat hiburan malam Mascot Banyuwangi pada 14 Desember 2019.
PR sendiri berurusan dengan polisi setelah aksinya merusak fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi. Aksi tersebut dilakukannya karena emosi permintaannya meralat namanya kembali ditolak oleh Dispendukcapil. Dispendukcapil sendiri tak memenuhi permintaan PR karena PR tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut.
Tonton juga video 'Kantor Lurah di Makassar Dirusak!':
(iwd/iwd)