Permohonan Surat Bebas Corona di Blitar Melonjak Sambut New Normal

Permohonan Surat Bebas Corona di Blitar Melonjak Sambut New Normal

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 07:41 WIB
Era New Normal New Spirit, Permohonan Surat Bebas Corona Naik Tajam
Foto: Erliana Riady
Blitar -

Ratusan warga Kabupaten Blitar mengajukan permohonan surat bebas Corona. Pengajuan surat ini melonjak tajam, seiring berlakunya era new normal new spirit.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, hingga hari ini permohonan surat bebas Corona menyentuh angka 500 lembar. Surat keterangan bebas Corona ini kebanyakan dibutuhkan warga untuk kembali ke tempat kerjanya.

Dari ratusan pemohon surat keterangan pemeriksaan bebas COVID-19 Kabupaten Blitar, mayoritas mereka hendak ke Jakarta, Kalimantan dan Bali. Juga ada puluhan yang kembali bekerja di luar negeri.

"Sejak Mei itu sudah tercatat 155 pemohon. Dan rata-rata sekitar 60 pemohon per hari yang mengajukan surat bebas Corona ini sebagai dokumen yang wajib dimiliki untuk perjalanan balik ke tempat mereka bekerja," jelas Jubir Gugus Tugas COVID-19 Pemkab Blitar, Krisna Yekti kepada detikcom, Rabu (17/6/2020).

Warga yang mengajukan surat bebas Corona ini, lanjut dia, harus menyerahkan surat keterangan telah melakukan rapid test untuk perjalanan dalam negeri. Dan swab test untuk perjalanan luar negeri. Kedua jenis tes ini dapat mereka lakukan secara mandiri di beberapa rumah sakit yang menyediakan layanan itu.

"Jika hasil tes swab negatif atau rapid test non reaktif, kami baru akan menerbitkan surat keterangan jika yang bersangkutan bebas dari virus Corona," imbuhnya.

Krisna mengaku, sampai saat ini ada dua warga Kabupaten Blitar yang tidak mendapatkan surat bebas COVID-19. Mereka berasal dari Kecamatan Sutojayan dan Selopuro, karena hasil tes swabnya positif. Sehingga, begitu menunjukkan hasil tes swabnya, pihak dinkes langsung memasukkannya ke rumah sakit rujukan untuk di observasi.

"Dua warga yang tidak mendapat surat bebas Corona itu tergolong OTG. Sehingga kami masukkan rumah sakit untuk di observasi sampai hasil tes swab berikutnya negatif," kata Krisna.

Masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 ini, sesuai edaran terbaru untuk rapid test hanya selama tiga hari. Sedangkan untuk tes swab hanya berlaku selama satu pekan. Pendeknya masa berlaku tes skrining ini sering dikeluhkan warga, karena tidak tepatnya jadwal pemberangkatan moda transportasi massal menuju tempat kerja mereka.

"Kasihan juga warga, masa berlakunya hasil rapid hanya tiga hari. Kalau swab seminggu. Tapi seringkali, kapal atau pesawat yang akan mereka tumpangi tiba-tiba di cancel tanpa ada pemberitahuan pasti kapan berangkatnya lagi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.