Sabu berwarna hijau mulai beredar di Mojokerto. Polisi menyita 80 gram sabu hijau dari pengedar dan bandar di Bumi Majapahit.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hanis Subiyono mengatakan, terungkapnya peredaran narkotika jenis baru ini berawal dari penangkapan seorang pengedar kelas teri. Yaitu Zanuar Ega Nanda yang diringkus di depan warung Dusun Segawe lor, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Minggu (7/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan Ega, polisi hanya menyita 0,38 gram sabu biasa atau ice. Kepada petugas, tersangka mengaku membeli narkotika golongan I itu dari Yoffi Ardiansyah, warga Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi.
Polisi pun menggerebek rumah Yoffi pada hari yang sama. Selain meringkus tersangka, petugas menyita 10 gram sabu warna hijau atau green ice, 5 gram sabu biasa, uang Rp 300.000, 1 ponsel pintar, serta sebuah timbangan elektrik.
"Kami sita barang bukti sabu warna hijau, ini narkotika jenis baru," kata Hanis saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (16/6/2020).
Kristal sabu berwarna hijau ini nampak lebih menggumpal dibandingkan sabu biasa. Gumpalan kristalnya berwarna hijau bening.
Tak puas menangkap Yoffi, polisi menggerebek rumah seorang bandar narkoba dengan nama samaran OXI di Kecamatan Kemlagi. Petugas menemukan 70 gram sabu hijau di dalam sebuah tas di atas meja ruang tamu tempat tinggal tersangka. Polisi juga menyita 1.000 butir dobel L dari rumah tersebut.
"Yang 70 gram kami amankan barang buktinya saja karena tersangkanya saat ini buron," terang Hanis.
Ia menjelaskan, sabu hijau dijual para pengedar di Mojokerto dengan harga lebih tinggi dibandingkan sabu biasa. Yaitu Rp 1,5 juta per gram. Sedangkan sabu biasa Rp 1,2 juta per gram.
"Kami masih menunggu hasil dari laboratorium forensik Polda Jatim. Sehingga kami belum bisa menyampaikan perbedaan sabu hijau dengan sabu biasa," jelas Hanis.
Dengan begitu, sabu hijau yang disita dari pengedar dan bandar nakotika di Mojokerto berjumlah 80 gram. Nilai narkotika golongan I jenis baru ini mencapai Rp 120 juta.
Sementara Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pasangan suami istri yang diduga kurir sabu pada Senin (15/6). Dari kedua tersangka ini, polisi menyita sejumlah sabu yang disebut 'sabu merah'.
"BB (Barang-bukti) cukup banyak ada 3 plastik sabu merah seperti ini jenis baru, sabu merah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.