Bupati Salwa Arifin dan Wabup Irwan Bachtiar seolah kompak melakukan gerakan tutup mulut. Keduanya enggan mengomentari status hukum yang membelit sekda tersebut.
"Kalau tentang itu saya tidak mau mengomentari dulu," kata Salwa Arifin singkat, kepada wartawan saat hadir di acara ulang tahun wakil bupati di rumah kediaman pribadinya, Kelurahan Badran, Selasa (16/6/2020).
Sementara Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengaku persoalan hukum yang membelit sekda tersebut menjadi domain sepenuhnya polisi. Tanpa ada yang bisa mencampuri.
"Saya tidak bisa banyak memberikan komentar. Karena sepenuhnya memang merupakan ranah kepolisian," kata Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, saat ditemui detikcom di wismanya, Selas (16/6/2020).
Dhafir menambahkan semuanya mengacu pada Trias Politika. Yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semua mempunyai tupoksi masing-masing. Ketiganya saling menunjang dan mendorong. Pun saling menghormati tupoksinya.
"Prinsipnya, kita tetap saling menghormati dan mendukung tupoksi masung-masing," cetus politisi asal PKB ini.
Sekda Syaifullah tersangka karena telah melakukan ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Syaifullah kemudian disangka melanggar pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 45 ayat 3 juncto pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto pasal 335 KUHP.
(fat/fat)