Sekda Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka atas ancaman kekerasan melalui alat elektronik terhadap bawahannya. Akikatnya, dia dilaporkan polisi.
"Iya, betul. Sudah jadi tersangka," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, saat ditemui detikcom di Mapolres Bondowoso Jalan Veteran, Senin (15/6/2020).
Dia menjelaskan setelah Sekda tersebut ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan lebih intensif dan mendalam, serta pengembangan penyidikan.
Data dihimpun, kasus yang membelit Syaifullah berawal saat dirinya hendak dilantik sebagai Sekda Bondowoso, bulan Juli 2019. Saat itu, Syaifullah menganggap telah dipermainkan oleh Alun Taufana, yang kala itu masih menjabat Kepala BKD.
Sebab, surat undangan pelantikan Sekda Syaifullah serta syarat administrasi lainnya tak segera dibuat oleh Alun. Syaifullah lantas melakukan ancaman kekerasan terhadap Alun secara lisan maupun melalui alat elektronik, yakni telepon seluler.
Merasa tersinggung dan tak terima oleh ancaman Syaifullah, beberapa hari pascakejadian Alun lantas mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala BKD, juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak tanggung-tanggung, Alun langsung mendatangi wisma Wakil Bupati diantar puluhan anak buahnya di BKD. Wakil Bupati Irwan Bachtiar mencoba untuk meredam dan mencari solusi dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan.
Dengan berbagai pertimbangan pulalah, Alun tak jadi mundur dari ASN. Kendati dia tetap lengser sebagai Kepala BKD. Dia kemudian bergeser dan rela hanya menempati posisi sebagai staf di Bagian Umum Sekda Pemkab Bondowoso.
Mungkin merasa masih diliputi ganjalan, Alun Taufana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan Arsip itu lantas malaporkan kejadian ancaman kekerasan tersebut ke Polres Bondowoso, Mei 2020.
Polisi lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Bahkan hingga meminta keterangan beberapa saksi ahli bidang elektronik.
Polisi kemudian menetapkan Sekda Bondowoso Syaifullah sebagai tersangka, dengan ancaman melanggar pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 45 ayat 3 juncto pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto pasal 335 KUHP.