"Kami juga sudah ekspos dengan kejaksaan, serta gelar perkara kasus tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/6/2020).
Saat ditanya ada kemungkinan Syaifullah akan ditahan, kasat reskrim menjelaskan hal itu merupakan pertimbangan subjektif dan objektif dari penyidik.
"Pokoknya kita lihat perkembangan lebih lanjut nanti ya," tandasnya.
Sebelumnya, Sekda Syaifullah jadi tersangka dalam perkara melakukan ancaman kekerasan dan pembunuhan melalui informasi dan atau dokumen elektronik. Syaifullah disangka melakukan ancaman kekerasan terhadap Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.
Alun Taufana lantas malaporkan kejadian ancaman kekerasan dan pembunuhan tersebut ke Polres Bondowoso, pada bulan Mei 2020. Dari laporan itu polisi kemudian menghimpun bukti penunjang, serta keterangan sejumlah saksi. Dinilai sudah punya bukti permulaan yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Syaifullah sebagai tersangka. (fat/fat)