4 Pembawa Paksa Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka, Bagaimana Kasus Ojol?

4 Pembawa Paksa Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka, Bagaimana Kasus Ojol?

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 18:13 WIB
Seorang perempuan berinisial DAW, 39 merupakan ojol yang meninggal dengan status PDP. Jenazah dimakamkan pada Senin (8/6/2020) pukul 00.30 WIB di Makam Mataram dan diantar oleh ratusan ojek online.
Foto: Tangkapan Layar
Surabaya -

Polisi menetapkan empat tersangka yang menjemput paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Paru Surabaya. Bagaimana dengan kasus jenazah srikandi ojek online (ojol), DAW (38) yang dijemput oleh rekan sesama ojol?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kasus ojol ini tidak ada unsur tindak pidana. Karena, tidak ada penjemputan paksa yang dilakukan rekan sesama ojol.

"Di sini tidak terjadi tindak pidana, karena baik-baik diserahkan sesuai dengan protokol penyerahan jenazah pada (pihak keluarga) korban. Terkait adanya kedatangan rekan-rekan ojol yang lainnya itu, sebuah aksi solidaritas karena itu korban kejahatan dalam kecelakaan " kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (12/6/2020).

Saat keluar dari RS, jenazah tersebut membawa hasil rapid test negatif. Para pengendara ojol ini juga ikut memakamkan jenazah tersebut tanpa protokol pemulasaran jenazah COVID-19.

"Kasus ojol ini tidak ada penjemputan paksa, tapi bagaimana protokol kesehatan ini harus sesuai. Jadi secara pemakaman, ini korban meninggal dunia, itu tidak dilakukan protokol kesehatan, kita ketahui pada videonya juga ramai dari rekan-rekan ojol atau ojek daring," papar Truno.

Simak juga video 'Makam PDP di Sukabumi Dibongkar, Keluarga: Mau Sempurnakan Pemakaman':

Namun saat sudah dimakamkan, hasil test swab DW akhirnya keluar dan ternyata positif.

"Hasilnya ternyata positif, saat korban dimakamkan ini hasilnya positif, nah tentu ini bagian evaluasi dalam protokol kesehatan atau apapun harus menjadi suatu ketentuan. Pandemi ini proses penularannya sangat luar biasa harus kita putus rantai dari penularan ini," imbuh Truno.

Pada Minggu (7/6) sekitar pukul 14.30 WIB, DAW yang jatuh setelah dijambret mengembuskan napas terakhir. Saat meninggal, DAW diberi status PDP. Dalam perawatan di RSU dr Soetomo, DAW menjalani serangkaian tes dan ditemukan flek pada paru-paru.

Awalnya RSU Soetomo meminta agar jenazah dimakamkan dengan protokol COVID-19. Namun pihak keluarga ngotot hasil tes DAW negatif saat rapid test dan tidak mau DAW dimakamkan sesuai protokol COVID. Padahal pihak RSU dr Soetomo sudah mempersiapkan pemulasaraan jenazah dengan protokol COVID-19.

Kondisi ini sempat memanas. Akhirnya ratusan ojol mendatangi RSU dr Soetomo setelah jenazah tak bisa keluar tanpa protokol COVID-19. Jenazah pun dibawa dan dimakamkan tanpa protokol COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.