Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut proses hukum akan terus berjalan. Kini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan pemanggilan saksi.
"Artinya proses ini tetap berlanjut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh amanah undang-undang, suatu perbuatan bisa dilakukan proses penyelidikan sampai dengan nanti melalui mekanisme criminal justice system, ini adalah dalam rangka memberikan suatu kepastian hukum," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (11/6/2020).
Saat disinggung terkait status Monyong, Truno mengatakan statusnya masih sebagai saksi. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah Monyong bisa menjadi tersangka atau tidak.
"Statusnya prosesnya masih berlangsung berkaitan dengan penyelidikan masih dalam tahap konfirmasi dan tingkatannya saksi," imbuhnya.
Truno menambahkan pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk menguji secara scientific pernyataan yang diutarakan Monyong. Ada empat ahli yang akan diperiksa kesaksiannya.
"Penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli ITE, ahli medis. Terkait argumen yang dilakukan nanti akan kami uji secara science," lanjut Truno.
Dalam kasus ini, polisi tengah menyelidiki terkait tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Truno menyebut jika terbukti melanggar, Monyong bisa terancam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. (hil/iwd)