Pria itu berinisial AG (50). Meski tidak mengakui perbuatannya, ia tetap ditahan karena polisi sudah memiliki cukup bukti.
"Pelaku hingga saat ini belum mengakui perbuatannya. Kami dari pihak kepolisian memiliki bukti-bukti lengkap di persidangan nanti. Tersangka kami tahan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (10/6/2020).
Bahkan, imbuh kapolresta, tersangka juga mengaku tidak ingat apa-apa, setelah mabuk minuman keras saat pesta di rumah korban.
"Ada alasan lagi dia tidak ingat apa-apa karena kondisi mabuk. Tapi apa yang sudah dilakukan terhadap anak temannya dilakukan selama 4 kali," tambahnya.
Menurut pengakuan korban kepada polisi, pelaku telah menyetubuhinya empat kali sejak Maret hingga April lalu. Korban baru melaporkan perbuatan tersangka beberapa hari lalu kepada sang ayah yang merupakan teman pelaku.
Ayah korban akhirnya melaporkan aksi bejat temannya kepada pihak kepolisian. Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(sun/bdh)