Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 3 pekerja pabrik bioetanol PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Mojokerto. Salah seorang tersangka ternyata menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
"Kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/6/2020).
Kedua tersangka, lanjut Sodik, merupakan karyawan pabrik bioetanol yang berlokasi di Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto tersebut. Yaitu karyawan berinisial M dan B.
Informasi yang dihimpun detikcom, tersangka Misbah atau M menjabat supervisor atau penyelia di divisi biogas plant PT Enero. Sedangkan tersangka yang meninggal dunia yaitu Beni Tri Sucahyo atau B (30), menjabat foreman dalam divisi biogas plant.
"Tersangka M jabatannya supervisor di bagian biogas plant. Kalau tersangka yang meninggal dunia inisial B jabatannya foreman. Status tersangka B batal demi hukum karena sudah meninggal dunia," terangnya.
Penetapan tersangka, menurut Sodik, dilakukan sepekan yang lalu. Yakni pada Selasa (2/6). Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan, serta hasil gelar perkara. Salah satu bukti berupa keterangan saksi dan surat.
"Kami tetapkan tersangka karena ada hal yang tidak dia kerjakan, ada kelalaian. Sehingga menimbulkan kejadian itu (kecelakaan kerja). Terkait apa kelalaiannya, ini menjadi ranah penyidikan yang tidak bisa kami publikasikan," jelasnya.
Tersangka Misbah, kata Sodik, dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Tersangka tidak kami tahan karena selama ini dia kooperatif. Di samping itu, saat ini dalam pandemi COVID-19," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, tambah Sodik, terdapat gas berbahaya jenis Hidrogen Sulfida (H2S) di dalam kolam pengendapan milik PT Enero. Gas berbahaya ini yang menjadi salah satu penyebab ketiga korban pingsan saat membersihkan kolam pengendapan tersebut.
"Gas berbahaya itu hasil penguapan di dalam kolam penampungan. Korban pingsan dan terjatuh ke dalam kolam yang berisi lumpur. Korban tersedak lumpur tersebut sehingga gagal nafas dan meninggal dunia. Karena hasil autopsi terdapat lumpur di tubuh korban. Penyebab kematian ketiga korban sama," tandasnya.
Kecelakaan kerja terjadi di pabrik bioetanol PT Enero, anak perusahaan BUMN PTPN X pada Sabtu (11/4) pagi. Saat kejadian, terdapat 5 pekerja di kolam pengendapan berisi lumpur campuran spentwash dan yeast atau ragi.
Salah seorang pekerja merupakan Kepala Satuan Keamanan PT Mochamad Jainun (45), warga Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg. Jainun hanya mendampingi 4 pekerja membersihkan kolam.
Sekitar pukul 08.30 WIB, 3 pekerja yang sedang membersihkan kolam pengendapan mendadak tumbang. Seorang pekerja lainnya Choirul Hidayat (28), warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg berhasil selamat karena lari setelah mencium bau menyengat.
Sementara Jainun jatuh setelah terkena semburan gas di lokasi. Saat itu dia akan membantu tiga korban yang diduga kuat keracunan gas. Dia dan Choirul berhasil selamat. Sedangkan 3 rekan kerjanya dinyatakan tewas saat dibawa ke RSUD RA Basuni di Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Tiga korban tewas yakni Beni Trio Sucahyo (30), warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, serta Bayu Adi Nugraha (30) dan Rudik (45), keduanya warga Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg.