Saat Teman yang Diajak Pesta Miras Setubuhi Anak Sendiri

Saat Teman yang Diajak Pesta Miras Setubuhi Anak Sendiri

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 12:57 WIB
Seorang ayah di Banyuwangi tengah dirundung penyesalan. Teman yang ia ajak pesta miras malah menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur.
Jumpa Pers Polresta Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi -

Seorang ayah di Banyuwangi tengah dirundung penyesalan. Teman yang ia ajak pesta miras malah menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur.

Minuman keras membuat orang tak berpikir secara logis. Seperti dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap Polresta Banyuwangi.


Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban melaporkan perbuatan tersangka AG (50). Ia merupakan warga Kecamatan Bangorejo, yang merupakan tetangga dan teman minum miras ayah korban.

"Pelaku merupakan teman ayah korban. Perbuatan pelaku dilakukan pada Bulan Maret hingga April. Setiap diajak minum miras selalu melakukan perbuatan itu," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).

Tonton juga video 'Duh, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Putri Kandung':



Saat pesta miras, AG menyelinap dan masuk ke rumah korban. Pada saat itu korban sedang menonton tv. Sementara ayah korban sedang asyik minum-minuman keras bersama teman-temannya yang lain.

"Setelah itu AG menarik tangan korban kemudian mendorong badan korban ke tempat tidur. Korban menolak dan memberontak namun AG membuka celana dan celana korban dengan secara paksa," terangnya.


"Selanjutnya AG menyetubuhi korban, setelah menyetubuhi korban, AG mengatakan kepada korban 'ngko lek awakmu gelem hubungan karo aku maneh tak keki duwik'" ujar kapolresta menirukan pengakuan korban.

Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.