Penjaga vila di Mojokerto yang kabur setelah menganiaya istri dan anaknya hingga terluka parah, akhirnya diringkus polisi. Pelaku diringkus usai bersembunyi dua hari di hutan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan mengatakan, Samujiono atau SM (43) diringkus di Jalan Raya Tretes pada Senin (8/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ditangkap polisi saat keluar dari tempat persembunyiannya.
"Sebelumnya pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan Tretes selama dua hari," kata Feby dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (9/6/2020).
Samujiono tega menganiaya istri dan anak laki-lakinya di salah satu vila Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Anak laki-laki tersebut baru berusia 2 tahun.
Akibat perbuatan kejam Samujiono, kedua korban menderita luka parah di kepala dan perut. Keduanya telah menjalani operasi di RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun detikcom dari warga Desa Ketapanrame, pelaku kabur setelah menganiaya istri dan anaknya di dalam vila. Samujiono kabur mengendarai sepeda motor matic milik korban.
Pelaku baru menikah dengan korban sekitar 4 bulan yang lalu. Sejak menikahi korban itulah, Samujiono juga ikut bekerja sebagai penjaga vila di Desa Ketapanrame.
"Untuk motif KDRT ini diduga pelaku cemburu kepada istrinya, emosinya meluap, lalu melakukan penganiayaan," terang Feby.
Namun, pihaknya masih mendalami motif sesungguhnya yang membuat Samujiono tega menganiaya istri dan anaknya. Salah satunya dengan menggali keterangan dari korban.
"Kami masih fokus ke pemulihan kondisi korban yang saat ini belum bisa dimintai keterangan secara maksimal. Selanjutnya kami bersama instansi terkait mengupayakan trauma healing terhadap korban," pungkasnya.