Penjaga Vila di Mojokerto Aniaya Istri dan Balitanya, Korban Luka Parah

Penjaga Vila di Mojokerto Aniaya Istri dan Balitanya, Korban Luka Parah

Enggran Eko Budianto - detikNews
Minggu, 07 Jun 2020 21:52 WIB
Seorang penjaga vila di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto tega menganiaya istri dan anaknya yang baru berusia 2 tahun. Akibatnya, kedua korban menderita luka parah. Sedangkan pelaku kabur.
Lokasi penganiayaan di Mojokerto/Foto: Istimewa
Mojokerto -

Seorang penjaga vila di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto tega menganiaya istri dan anaknya yang baru berusia 2 tahun. Akibatnya, kedua korban menderita luka parah. Sedangkan pelaku kabur.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di sebuah vila Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Pelaku diketahui berinisial SM (43), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar.

Warga setempat yang menolak ditulis namanya mengatakan, pelaku bersama istrinya berinisial YL bekerja sebagai penjaga vila. Saat kejadian, YL juga mengajak anak laki-lakinya yang baru berusia 2 tahun ke vila tersebut.

"Pelaku dengan korban baru menikah sekitar lima bulan lalu. Mereka bekerja menjaga vila," kata sumber tersebut kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).


Pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 22.00 WIB, warga sekitar mendengar jeritan korban dari dalam vila. Saat memeriksa ke dalam vila, warga menemukan YL tergeletak bersimbah darah bersama putranya di salah satu ruangan.

Kedua korban menderita luka parah. Yakni luka pukulan benda tumpul di kepala dan luka akibat benda tajam di bagian perut. Sedangkan pelaku berhasil kabur dari lokasi penganiayaan.

"Kepala korban terkena palu. Perutnya ditusuk pakai alat apa saya tidak tahu," terang sumber tersebut.


YL dan putranya kini dirawat di RSUD Prof Dr Soekandar di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya telah menjalani operasi di rumah sakit pelat merah tersebut.

"Operasinya sudah, saat ini di ruang pemulihan," jelas Direktur RSUD Prof Dr Soekandar dr Djalu Naskutub.

Kapolsek Trawas AKP Pujiono membenarkan adanya KDRT di vila Desa Ketapanrame. Hanya saja dia menolak memberikan keterangan.


"Ya Mas KDRT langsung ditangani unit PPA Polres. Langsung ke PPA saja," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra mengaku sedang menyelidiki kasus kekerasan tersebut. Pihaknya juga masih memburu SM sebagai pelaku penganiayaan.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kalau terkait detil kronologi dan keterangan saksi masih kami dalami," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.