Sebuah pabrik minuman beralkohol yang akan beroperasi di Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto mendapat penolakan dari MUI Kecamatan Ngoro. Ulama menilai, keberadaan pabrik itu berpotensi menambah jumlah pemabuk.
Pabrik minuman beralkohol (minol) itu bernama PT Hardcorindo Semesta Jaya. Pabrik tersebut akan beroperasi di Blok J Nomor 11, Desa/Kecamatan Ngoro. MUI Kecamatan Ngoro menolak rencana operasional pabrik tersebut.
Mereka melayangkan surat ke MUI Kabupaten Mojokerto. Yaitu surat Nomor 010/MUI.NGR/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangani Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif dan sekretarisnya Nurul Huda.
"Sejak sekitar sebulan yang lalu kami menerima kabar akan ada pabrik minuman beralkohol di NIP. Kami MUI Ngoro menolak," kata Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif, saat dikonfirmasi wartawan di rumahnya, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Jumat (5/6/2020).
Kiai Ismail menjelaskan, pihaknya menolak pabrik minol beroperasi di wilayahnya dengan beberapa pertimbangan. Menurut dia, produksi minol akan membawa dampak sosial. Salah satunya, produksi minol bakal meningkatkan jumlah pemabuk.
"Banyaknya pemabuk akibat adanya minuman keras akan memicu tindak kriminal. Juga akan memperburuk citra Kecamatan Ngoro yang mayoritas beragama Islam," terangnya.
Kepala Desa Ngoro, Suryo Prihartono membenarkan sebuah pabrik minol akan beroperasi di Blok J Nomor 11 kawasan NIP. Menurut dia, pabrik tersebut akan memproduksi minol dengan kadar alkohol 10 persen.
"Humas perusahaan silaturahmi ke saya tiga hari sebelum Lebaran. Dia hanya memberitahukan perusahaannya akan memproduksi minuman beralkohol. Katanya kadar alkoholnya 10 persen sejenis wine. Tidak dijual di sini, penjualannya ekspor untuk hotel-hotel, tidak dijual bebas," ungkapnya.
Saat humas perusahaan tersebut menemui dirinya, Suryo mengaku sempat diminta tanda tangan terkait perizinan. Namun, saat itu dia mengaku menolak membubuhkan tanda tangan.
"Karena saya belum konsultasi ke para ulama. Saya khawatir terjadi gejolak di masyarakat. Kami tidak mendukung, melihat para ulama. Kalau ulama mendukung, saya mendukung. Karena ini menyangkut minol," tegasnya.
Sementara Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kabupaten Mojokerto Ahmad Saifudin Zuhri, mengaku belum menerima surat penolakan operasional pabrik minol dari MUI Kecamatan Ngoro. Namun dia membenarkan MUI Kecamatan Ngoro telah melayangkan surat tersebut ke MUI Kabupaten Mojokerto.
"Mungkin masih disikapi pribadi oleh Ketum (Ketua Umum MUI Kabupaten Mojokerto). Sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Hukum, saya masih belum menerima konfirmasi mengenai surat itu," pungkasnya.