Tak Miliki Izin, 82 Penjual Miras di Cimahi-Bandung Barat Dibekuk Polisi

Tak Miliki Izin, 82 Penjual Miras di Cimahi-Bandung Barat Dibekuk Polisi

Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 21 Mei 2020 13:56 WIB
Polisi tunjukan barang bukti miras yang dijual ilegalc
Polisi bekuk sejumlah penjual miras (Foto: Whisnu Pradana/detikcom).
Cimahi - Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi, mengamankan sedikitnya 82 orang penjual minuman keras (miras) yang tak mengantongi izin berjualan dan mengganggu ketertiban selama bulan Ramadhan.

Mereka tidak memiliki izin seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan ke 82 pedagang minuman keras yang diamankan itu menjual berbagai macam minuman keras dengan total barang bukti sebanyak 6.986 botol miras berbagai jenis dan merek, 219 plastik ciu, serta 216 liter tuak.

"Kami mengamankan sebanyak 82 penjual miras tak berizin. Operasi penyakit masyarakat ini dilakukan Satresnarkoba periode 24 April sampai sekarang," ungkap Yoris saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (21/5/2020).

Sebanyak 42 penjual miras diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan membayar sejumlah uang denda serta 40 penjual miras lainnya mendapatkan hukuman pembinaan.

"Untuk hukumannya itu hanya tipiring dan pembinaan. Untuk jumlah denda yang harus dibayarkan tergantung keputusan sidang tipiring. Ada juga beberapa yang mendapatkan kurungan badan, tapi tidak lama, dan sebagian lainnya hukuman pembinaan," terangnya.

Para penjual miras di wilayah Kota Cimahi, KBB, serta Margaasih yang diamankan ini berjualan dengan pola sembunyi-sembunyi untuk menghindari penertiban atau razia yang dilakukan pihak berwajib.

"Karena mereka jelas-jelas melanggar berjualan tanpa izin, akhirnya mereka sembunyi-sembunyi. Di Cimahi dan KBB ini juga tidak ada kafe khusus menjual miras," jelasnya.

Peredaran miras selama bulan Ramadhan sangat menganggu dan bisa memicu timbulnya aksi kriminalitas. Untuk itu sejak awal pihaknya sudah menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi agar rutin melakukan razia.

"Semua Polsek tiap hari melakukan razia. Allhamdulilah belum ada gangguan akibat miras. Tapi ini bentuk preventif yang wajib dilakukan," tandasnya.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan, sebenarnya produksi ribuan botol yang disita ini legal. Hanya yang ilegal adalah penjualnya yang menjajakan di Kota Cimahi, KBB hingga Margaasih.

"Yang enggak punya izin semua pedagang karena terbentur Perda yang tidak mengizinkan jual miras," tegasnya. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads