Dana Penanganan Corona Mojokerto Masih Banyak, Tapi Penerima Bansos Dibatasi

Dana Penanganan Corona Mojokerto Masih Banyak, Tapi Penerima Bansos Dibatasi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 19:38 WIB
Bupati Mojokerto Pungkasiadi
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi/Foto file: Enggran Eko Budianto
Mojokerto -

Tidak hanya gagal mencairkan bantuan sosial tunai (BST) sejak Mei lalu, kebijakan Bupati Mojokerto tidak membatasi jumlah penerima bansos juga tak sepenuhnya berjalan. Terbukti, pemerintah membatasi jumlah warga terdampak wabah Corona sebagai calon penerima BST Pemkab Mojokerto. Padahal, masih ada ratusan miliar rupiah dana penanganan COVID-19 yang belum digunakan.

Pembatasan jumlah penerima BST Pemkab Mojokerto salah satunya terjadi di Desa Medali, Kecamatan Puri. Kepala Desa setempat Miftahuddin mengatakan, terdapat 930 kepala keluarga (KK) di wilayahnya yang layak menerima bansos karena tergolong miskin dan terdampak wabah COVID-19. Dari jumlah itu, sekitar 500 KK telah mendapatkan bansos dari pemerintah pusat dan bansos tunai dana desa (BST DD).

"Hasil pendataan para relawan dan Ketua RT, ada 930 KK yang layak menerima bantuan. Pendataan kami sudah menggunakan acuan Perbup tentang kriteria penerima bansos," kata Miftahuddin saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/5/2020).


Dengan begitu, lanjut Miftahuddin, terdapat sekitar 430 keluarga di desanya yang belum menerima bansos apapun sampai hari ini. Dia berniat mengajukan semua KK tersebut agar mendapatkan BST Pemkab Mojokerto. Namun, Pemerintah Kecamatan Puri melakukan pembatasan. Sehingga dia hanya mengusulkan 219 KK sebagai calon penerima BST Pemkab Mojokerto akhir Mei lalu.

"Kami disuruh mengajukan tidak banyak-banyak. Yang menyuruh pihak kecamatan, katanya kecamatan dari kabupaten. Itu imbauan tidak tertulis karena mereka khawatir kabupaten tak mampu menanggung semuanya. Dari 219 KK kemudian disaring, akhirnya jadi 194 KK karena ada 25 KK yang NIK-nya tidak terdeteksi. Padahal orangnya benar-benar ada," ungkapnya.

Kades yang akrab disapa Miftah ini berharap Pemkab Mojokerto tidak membatasi jumlah penerima BST. Karena ratusan keluarga yang dia ajukan menerima bansos benar-benar terkena dampak ekonomi wabah Corona. Mereka menggantungkan hidupnya di sektor UMKM yang kini lumpuh akibat wabah.

"Harapannya ada penambahan terkait jumlah penerima bansos. Apalagi di Medali basisnya UMKM. Kami ingin pemerintah jangan setengah-setengah mengalokasikan bansos," tegasnya.


Kondisi yang sama juga terjadi di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kepala Desa setempat Kuswoyo mengaku telah mengusulkan 439 KK sebagai penerima BST Pemkab Mojokerto. Menurut dia, ratusan keluarga yang dia usulkan ke Pemkab Mojokerto itu sesuai kriteria penerima bansos.

"Sudah memenuhi kriteria, seperti orang tidak mampu, warga terdampak wabah seperti sopir, buruh tani dan karyawan pabrik yang di-PHK dan dirumahkan sementara," ujarnya.

Namun, lanjut Kuswoyo, usulannya dikepras oleh Pemerintah Kecamatan Trowulan. Sehingga dari 439 KK yang dia ajukan, hanya 125 KK yang diterima. Jumlah itu pun belum tentu akan mendapatkan BST Pemkab Mojokerto seluruhnya. Karena data dari desa sedang divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.

"Saya mengajukan 439 KK. Ada revisi dari kabupaten, disuruh memperkecil. Saya perkecil menjadi 371 KK. Disuruh Pak Camat memperkecil lagi menjadi 150 KK karena kuotanya tidak memenuhi kasarannya. Terakhir menjadi 125 KK. Sebenarnya semua sudah memenuhi kriteria, tapi kuota dari kabupaten ga mau, mau bagaimana lagi," jelasnya.


Sementara itu, Camat Trowulan Try Raharjo menuturkan, awalnya dia mengajukan sekitar 6.000 KK sebagai calon penerima BST ke Bupati Mojokerto. Ribuan KK tersebut berasal dari usulan 16 desa di wilayahnya. Namun, jumlah calon penerima BST Pemkab Mojokerto itu dipangkas menjadi hanya sekitar 2.300 KK. Salah satunya karena dianggap terlalu banyak.

"Awalnya saya usulkan sekitar 6.000 KK, tapi dalam rapat dengan gugus tugas dianggap terlalu banyak. Saat itu belum ada Perbup tentang kriteria penerima bansos. Setelah Perbup keluar, kami seleksi sehingga menjadi sekitar 2.300 KK," terangnya.

Pembatasan jumlah penerima BST Pemkab bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Pada awal Mei lalu dia dengan tegas menyatakan tidak akan membatasi jumlah penerima bansos. Menurut dia, setiap keluarga miskin dan keluarga yang terdampak wabah virus Corona berhak menerima BST dari Pemkab Mojokerto. Senyampang mereka belum menerima bansos jenis apapun.


"Saya menegaskan tidak membatasi kuota BLT (bantuan langsung tunai) untuk warga terdampak wabah ini. Karena bisa jadi masih ada warga kami yang terdampak, tapi baru pulang dari perantauan, atau luput dari pendataan," tegasnya kala itu.

Pembatasan jumlah penerima BST Pemkab Mojokerto tentunya bukan karena keterbatasan anggaran. Pasalnya, anggaran penanganan wabah COVID-19 di Bumi Majapahit ini cukup fantastis. Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Saiman menyebutkan, anggaran penanganan COVID-19 dari APBD 2020 mencapai Rp 209,9 miliar.

"Terbagi dalam program dan kegiatan pencegahan di Dinas Kesehatan Rp 23,6 miliar, untuk RSUD RA Basuni Rp 1,166 miliar dan RSUD Prof Dr Soekandar Rp 4,89 miliar. Selebihnya untuk bansos yang tak direncanakan dan biaya tidak terduga (BTT). BTT saja Rp 177 miliar," ungkapnya.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menerangkan, anggaran penanganan COVID-19 masih tersisa ratusan miliar, tepatnya Rp 196.159.748.815.


Sehingga menjadi ironis jika Pemkab Mojokerto membatasi jumlah penerima BST. Sementara dana ratusan miliar itu dibiarkan menganggur.

"Dari Rp 209,9 miliar itu sisanya Rp 196.159.748.815. Di Dinkes Rp 23,6 miliar terserap Rp 13.625.056.800, RSUD RA Basuni senilai Rp 1,166 miliar terserap Rp 124.000.000. RSUD Soekandar masih proses, belum diserap. Bansos tidak direncanakan Rp 2,5 miliar dan belanja tidak terduga Rp 177 miliar belum terserap sama sekali," ujarnya.

Tidak hanya itu, Pemkab Mojokerto juga gagal mencairkan BST mulai Mei 2020. Pendataan penerima BST Pemkab yang tak juga selesai sampai hari ini, menjadi penyebabnya. Padahal rencananya, BST disalurkan mulai Mei sampai Juli. Setiap keluarga bakal menerima Rp 600 ribu per bulan.

Halaman 2 dari 3
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.