1.021 Calhaj Banyuwangi Batal Berangkat Haji, Bupati Anas: Ambil Hikmahnya

1.021 Calhaj Banyuwangi Batal Berangkat Haji, Bupati Anas: Ambil Hikmahnya

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 00:13 WIB
haji 2020
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Sebanyak 1.021 Calon Jemaah Haji (CJH) Banyuwangi batal berangkat ke tanah suci, sebagai imbas dari kebijakan Kementerian Agama yang menunda pemberangkatan jamah haji 2020. Menyikapi hal ini, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas meminta CJH agar bisa mengambil hikmah atas kebijakan tersebut.

"Kami juga turut prihatin atas pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji Banyuwangi. Memang cukup berat bagi yang akan berangkat. Pemerintah melakukan ini untuk kemaslahatan Jemaah haji dan juga bagi bangsa dan negara," ujarnya kepada detikcom, Selasa (2/6/2020).

Dengan adanya penundaan ini, kata Anas, ada waktu bagi CJH untuk memperdalam keilmuannya, sehingga saat melaksanakan Rukun Islam kelima tersebut benar-benar menjadi haji yang mabrur.

"Saya dengar Kemenag akan membagikan buku manasik haji yang sudah dicetak. Yang paling penting, menurut saya diambil hikmah. Karena jadwal sekarang ditunda, ada 1 tahun memperkaya ilmunya," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Ibadah Haji Kantor Kemenag Banyuwangi, M. Jali mengatakan, keputusan ini memang berat diterima, khususnya bagi para jemaah yang sudah dijadwalkan berangkat ke Baitullah tahun 2020. Namun, kebijakan ini merupakan kebijakan yang terbaik, mengingat pandemi COVID-19 juga menyerang negara Arab Saudi.

"Kita sebagai instansi vertikal tentu mengikuti kebijakan dari pusat. Namun menurut saya ini adalah keputusan yang terbaik di tengah pandemi COVID-19 seperti ini," ujarnya.

Sejauh ini, kata Jali, ada 1.021 JCH asal Banyuwangi yang sudah melunasi biaya haji, akan tetapi harus ditunda keberangkatannya sebagai tindaklanjut dari kebijakan tersebut.

"Kementerian agama sudah menjamin, bagi CJH yang batal berangkat tahun ini akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2021," imbuhnya.

Namun demikian, semisal ada JCH yang keberatan untuk berangkat pada tahun 2021 dan memilih untuk mengambil kembali biaya yang sudah dibayarkan tidak menjadi soal. "Bisa diambil. Tinggal yang bersangkutan membuat pernyataan dan mengajukan permohonan tertulis. Kita akan tindaklanjuti ke pusat," tambahnya.

Hanya saja, akan menjadi kerugian besar bagi JCH yang memilih mengambil kembali biaya haji yang sudah dibayarkan tersebut. "Jelas rugi. Baik dari sisi ekonomi maupun masa tunggu jelas akan lebih lama lagi," pungkasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.