"Sampai saat ini kita baru tahu dari pemberitaan. Kita belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan itu," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan As'adul Anam, Selasa (2/6/2020).
Anam menjelaskan pihaknya akan mengikuti aturan dari pusat. Karena masalah haji merupakan kewenangan pusat dan kewenangan negara.
"Prinsipnya kami ikuti aturan pusat dan sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi dari pusat," terangnya.
Pihaknya akan mensosialisasikan apa yang menjadi keputusan Kemenag Pusat. Ia tidak bisa berandai-andai dengan reaksi lebih dari 1.400 calon jemaah haji Kabupaten Pasuruan terkait peniadaan haji 2020.
"Sekali lagi kami tidak bisa mengandai-andai. Intinya kami akan menindaklanjuti. Apa yang kami terima akan kami sosialisasikan ke jemaah karena bagaimanapun ini bukan kesengajaan," tandas Anam.
Sementara 226 calon jemaah haji Kota Pasuruan juga gagal berangkat tahun ini. Selain 226 jamaah reguler, jamaah haji undangan dari Pemerintah Saudi dan visa haji furada juga ikut dibatalkan. (fat/fat)