Ratusan calon wali murid mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang. Mereka mengeluhkan buruknya sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang digelar secara online.
Hari ini merupakan hari pertama PPDB untuk jalur zonasi tingkat SD dan SMP. Para orang tua harus rela mengantre untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi kepada panitia PPDB Dindikbud Kota Malang.
"Saya datang karena ingin minta penjelasan. Tadi pagi sudah berhasil upload data untuk sekolah. Tetapi titik koordinat rumah jauh melenceng. Saya domisili Dinoyo yang keluar pada sistem tempat tinggal di Buring, jaraknya 8 kilometer," kata Nurhuda (43), salah seorang calon wali murid saat ditemui detikcom di kantor Dindikbud Kota Malang, Jalan Veteran, Selasa (2/6/2020).
Nurhuda tahun ini akan mencari sekolah baru untuk dua anaknya. Satu masuk sekolah dasar dan satunya masuk SMP. Keduanya mengikuti seleksi melalui jalur zonasi yang dibuka mulai hari ini.
"Saya daftar untuk dua anak saya. Satu SD dan satunya SMP. Semua kami memilih jalur zonasi. Tetapi, titik koordinat pada sistem muncul tak sesuai domisili saya. SD saya pilih SD Negeri Dinoyo 2, SMP-nya 13. Tapi kediaman saya muncul di Buring, padahal dengan 2 sekolah itu jarak sebenarnya tidak ada 2 kilometer," imbuh Nurhuda.
Berbeda dengan Nurhuda, para orang tua lain justru kesulitan mengakses sistem pendaftaran online yang disediakan. Bahkan, KK yang di-upload dianggap sistem bukan berdomisili di Kota Malang.
"Saya sudah tahunan tinggal di Kota Malang, tapi ketika upload justru dinyatakan bukan berdomisili di Kota Malang. Ini bagaimana," kata seorang ibu saat menyampaikan protes kepada panitia PPDB.
Sekretaris Dindikbud Kota Malang Totok Kasianto menuturkan, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada para orang tua untuk datang langsung ke sekolah tujuan. Bukan ke Dindikbud.
Di sana, para orang tua akan dipandu bagaimana mendaftar sekaligus meng-upload persyaratan yang ditentukan untuk PPDB jalur zonasi. "Tadi sudah kami sampaikan, langsung saja datang ke sekolah tujuan. Insyaallah akan dilayani," terang Totok kepada wartawan.
Totok tak secara tegas merespons saat ditanya permasalahan pada sistem PPDB. Totok hanya menegaskan, sistem sudah kembali normal siang ini.
"Sudah normal, sudah bisa upload. Memang sempat," ucapnya saat ditanya sistem PPDB yang eror.
Setelah mendapatkan penjelasan dari panitia PPDB tingkat kota, para orang tua kemudian bergegas meninggalkan kantor Dindikbud Kota Malang.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/1905/35.73.401/2020 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021, kuota jalur prestasi sebesar 30 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan zonasi sebanyak 50 persen. Semua jalur pendaftaran menggunakan sistem online.