Kota Malang menjalani fase transisi yang dimulai 31 Mei 2020. Fase menuju new normal ini diikuti dengan pembukaan mal, pusat perbelanjaan, gedung bioskop, hotel, kegiatan ibadah hingga lembaga pendidikan.
Fase transisi akan berlaku selama 7 hari, Peraturan Wali Kota Malang No 19 Tahun 2020 tentang pedoman masyarakat produktif dan aman COVID-19 telah diterbitkan untuk mendisiplinkan.
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut, pembukaan mal ataupun pusat perbelanjaan akan mengacu pada protokol COVID-19. Seperti penyemprotan desinfektan secara berkala, penyediaan hand sanitizer sampai dengan tempat cuci tangan.
"Untuk kasir wajib memakai face shield mask, sarung tangan untuk menghindari transmisi uang. Sementara untuk kapasitas diwajibkan hanya 50 persen dari seluruh fasilitas yang ada," terang Sutiaji kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Sementara dalam Pasal 21 Perwal 19 Tahun 2020 mal, pusat perbelanjaan dan swalayan mulai buka pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, diwajibkan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala. "Untuk gedung bioskop wajib setiap hari dilakukan penyemprotan disinfektan, karena areanya rawan," terang Sutiaji.
Sedangkan kapasitas mal, pusat perbelanjaan maupun swalayan, hotel serta tempat hiburan seperti gedung bioskop menerapkan pembatasan jumlah pengunjung atau 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.