"Penetapan SOP ini semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pasuruan. Utamanya dalam rangka mendukung kebijakan new normal pemerintah. Pada rapat kemarin, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh calon santri maupun santri lama yang akan berangkat maupun pada saat tiba di ponpes," kata Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Sabtu (30/5/2020).
Sebelum berangkat ke ponpes, para santri dan calon santri harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Isolasi ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Bila terpaksa keluar rumah karena ada kebutuhan darurat, maka wajib memakai masker, menghindari kerumunan dan tidak bersalaman dengan orang lain dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Setiap calon santri maupun santri yang akan kembali mondok harus pula membawa surat keterangan sehat dari puskesmas setempat yang nanti diserahkan ke pengurus penerima santri. Begitu tiba, santri wajib melakukan isolasi mandiri di ponpes. Di ponpes, santri juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," jelas Irsyad.
Bagi orang tua santri wajib melengkapi bekal anak yang cukup untuk 1 bulan di pondok, meliputi masker, sajadah tipis, alas tidur, perlengkapan makan dan minum. Orang tua santri juga harus memberikan keterangan yang jujur kepada ponpes terkait kesehatan anak dan keluarga dan tidak masuk ke asrama ponpes saat tiba.
"Pemkab Pasuruan akan membantu peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan protokol kesehatan penerimaan santri. Pemkab juga membantu melakukan pemeriksaan santri yang datang dan melakukan rapid test terhadap mereka yang ada gejala dan melatih tenaga pesantren menjadi kader kesehatan serta penyuluhan bahaya COVID-19," terang Irsyad.
7 Poin SOP yang harus dikuasai betul oleh pihak pengurus ponpes. Pertama, segera menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam menyambut kehadiran santri khususnya sarana prasarana dan protokol kesehatan; kedua, segera sosialisasi kepada santri dan walinya untuk melakukan kewajiban santri; ketiga, mengatur tahapan santri yang kembali sesuai ketersediaan ruang karantina selama 14 hari.
Yang keempat, menyiapkan tenaga putra dan putri untuk dilatih sebagai kader kesehatan pondok pesantren; kelima, melakukan koordinasi dengan puskesmas, forpimka dan kepala desa untuk penyambutan santri; keenam, secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan mengawal penerapan physical distancing dan protokol kesehatan; terakhir, memfasilitasi santri atas kebutuhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk menjaga imunitas santri. (fat/fat)