Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB Malang Raya hanya satu kali saja. Setelah PSBB pada 30 Mei 2020 mendatang berakhir, Malang Raya wajib mentaati enam pedoman yang dianjurkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
"Ada enam poin pedoman WHO untuk transisi restriksi PSBB yang wajib dipatuhi dan Malang Raya sudah memenuhi enam poin tersebut," kata Khofifah dalam konferensi pers di kantor Bakorwil Malang Jalan Terusan Ijen, Kota Malang, Rabu (27/5/2020) malam.
Enam poin yang dimaksud yakni:
1. Bukti bahwa persebaran COVID-19 terkontrol
2. Kapasitas kesehatan masih cukup untuk tes, isolasi di rumah, tracing dan karantina pasien terkonfirmasi
3. Populasi berisiko harus dilindungi, khususnya orang berusia lansia dan individu dengan penyakit komorbid
4. Selalu pakai masker, jaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan
5. Resiko penyebaran kasus baru diminimalkan
6. Komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran COVID-19
"Semua poin sudah dipenuhi oleh Malang Raya. Pasca PSBB enam poin itu wajib dipatuhi pada masa transisi new normal," ungkap Khofifah usai rakor bersama Forpimda Jawa Timur di kantor Bakorwil Malang Jalan Terusan Ijen, Kota Malang.
Khofifah menambahkan, contoh kesanggupan Malang Raya memenuhi 6 poin itu di antaranya, poin kedua untuk wilayah Kota Batu saja, baru 20 persen dipergunakan.
Untuk poin keempat, perlu dikuatkan re-edukasi untuk peningkatan kedisiplinan. Dan tiga kepala daerah di Malang Raya sudah komitmen mendistribusikan masker dan lahirnya kampung tangguh.
"Pastikan di semua lini pakai masker, jaga jarak dan memahami protokol kesehatan. Resiko kasus baru bisa diminimalisir. Tiga kepala daerah di Malang Raya harus pasti dengan peta sebaran yang dimiliki. Dan semua sudah dipenuhi oleh tiga kepala daerah di Malang Raya," terangnya.
Menurut Khofifah, Malang Raya punya komitmen kuat di poin keenam dengan adanya solidaritas dan kegotong royongan luar biasa sebagai upaya mencegah COVID-19. "Itulah kekuatan yang dimiliki Malang Raya ada di poin keenam," tegasnya.
Khofifah berharap, enam poin tersebut dipegang teguh selama transisi menuju new normal pasca PSBB berakhir 30 Mei 2020 mendatang.
Setelah tiga kepala daerah di Malang Raya sepakat untuk tidak memperpanjang PSBB. "Enam poin pedoman WHO itu, wajib untuk ditaati selama transisi sampai menuju new normal nanti," pungkasnya.