Pemkab Ponorogo Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran

Pemkab Ponorogo Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran

Charolin Pebrianti - detikNews
Kamis, 21 Mei 2020 11:25 WIB
Pasien positif Corona di Ponorogo bertambah lima. Mereka terdiri dari 4 santri Ponpes Al Fatah di Temboro, Magetan dan karyawan bank.
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni/Foto: Charolin Pebrianti
Surabaya -

Pemkab Ponorogo melarang warga menerbangkan balon udara, membunyikan petasan serta takbir keliling saat perayaan Idul Fitri. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ipong Muchlissoni.

"Biasanya banyak warga yang masih menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri. Itu dilarang, karena berbahaya," tutur Ipong kepada detikcom, Kamis (21/5/2020).

Ipong menerangkan, adanya insiden petasan maut di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon yang menewaskan satu orang serta melukai delapan orang lainnya, harus menjadi pembelajaran akan berbahayanya petasan.

"Membuat dan membunyikan petasan dilarang, berbahaya. Contohnya yang kemarin di Jambon," imbuh Ipong.


Menurutnya perayaan Idul Fitri tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, pelaksanaan kali ini di tengah pandemi Corona.

"Takbir keliling dilarang, salat Idul Fitri sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing dengan ketentuan atau tatacara yang telah diajarkan oleh para ulama," terang Ipong.

Kemudian jika salat Idul Fitri dilakukan di tempat umum, hendaknya dilaksanakan di masjid di lingkungan masing-masing dengan ketentuan, jemaahnya berasal dari lingkungan setempat dan dalam keadaan sehat.


Lalu khotbah disampaikan secara singkat, tidak ada acara kenduri, jabat tangan dan tetap memperhatikan dan berpedoman pada protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Seperti mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.

Setiap masjid harus memasang banner atau spanduk pada tempat yang strategis dengan tulisan 'Masjid untuk warga setempat dan wajib memakai masker'.

Satgas desa harus memastikan bahwa para pemudik dan pendatang yang kedatangannya belum genap 14 hari agar tetap menjalani isolasi. "Saya dan istri dipastikan salat Idul Fitri di rumah. Pun juga para pejabat semua bisa melaksanakan salat di rumah juga," imbuh Ipong.


Ipong pun menegaskan soal zona merah, masjid atau musala dilarang mengadakan salat Idul Fitri berjamaah. Untuk mengurangi penyebaran Corona.

"Desa atau kelurahan yang menjadi tempat tinggal 23 orang terkonfirmasi positif, dilarang mengadakan salat Idul Fitri," tambah Ipong.

Disinggung soal anjangsana atau silaturahmi, lanjut Ipong, boleh dilakukan tapi tidak boleh masuk rumah. Hanya berada di luar rumah dengan jarak 2 meter serta tidak boleh salaman.

"Lebih baik silaturahmi lewat media sosial saja," pungkas Ipong.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.