Meski diizinkan salat Id di masjid atau lapangan sekitar, warga diminta untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Seperti yang tertuang dalam maklumat bersama Forkopimda Sidoarjo, MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Larang Takbir Keliling |
"Pelaksanaan salat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid/musala/lapangan/di desa/kelurahan yang berkategori hijau atau kuning. Degan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jemaah dari luar," kata Nur Ahmad, Rabu (20/5/2020).
Kemudian pemkab juga meniadakan halal bihalal. Baik di kantor pemerintahan maupun swasta.
"Tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal atau open house. Baik di kantor pemerintah maupun swasta," terang Nur Ahmad.
Semua itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi media penularan virus Corona. Dengan harapan wabah Corona segera mereda dari Kota Delta.
(sun/bdh)