Salah satu pelanggaran terbanyak yang harus disita KTP-nya yakni masyarakat yang sedang nongkrong di warung kopi, kafe, hingga restoran siap saji.
"Jadi Gresik 240 KTP, Sidoarjo 260 KTP, dan Surabaya 140 KTP," ujar Kasatpol PP Jatim Budi Santosa di Surabaya, Rabu (20/5/2020).
KTP yang disita, kata Budi, kebanyakan dari pemilik warung, pembeli di warung hingga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tapi tidak menggunakan masker. Budi memaparkan masih banyak pula masyarakat yang cangkruk padahal warung kopinya sudah tutup.
"Ditemui di jalan dia nongkrong di warung yang sebenarnya sudah tutup akhirnya dia nongkrong seenaknya, kita minta KTP-nya," imbuhnya.
Lalu, bagaimana KTP yang sudah disita? Budi menyebut KTP ini akan dikembalikan Satpol PP kepada pemiliknya setelah berakhirnya penerapan PSBB Surabaya Raya. Budi mengaku banyak pemilik KTP yang melobi agar KTP-nya segera bisa diambil.
"Memang banyak yang telepon kami supaya KTP-nya dikembalikan, dan (kami jawab) tidak. Ini sesuai sosialisasikan kepada masyarakat (dikembalikan) setelah PSBB selesai," ungkapnya.
![]() |
Di kesempatan yang sama, Budi menilai penerapan PSBB di Surabaya Raya tahap II lebih efektif. Karena pihaknya secara masif menindak pelanggar sesuai aturan SE Gubernur Jatim.
Selama ini, Budi menyebut pihaknya tak hanya menyita KTP. Namun, Satpol PP bersama polisi dan TNI juga menyegel warkop, kafe, dan restoran yang dinilai bandel karena masih buka di atas jam operasional.
"Untuk Satpol PP melakukan penyegelan terhadap warkop yang bandel maupun franchies yang besar seperti McDonald's maupun King Burger. Yaitu dengan melakukan police line, kalau merusak itu arahnya ke pidana. Kita juga melakukan penyitaan KTP, itu efektif," paparnya. (hil/iwd)