PSBB Malang Raya Hari Keempat, Sanksi Tertulis Disiapkan bagi Pelanggar

PSBB Malang Raya Hari Keempat, Sanksi Tertulis Disiapkan bagi Pelanggar

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 13:29 WIB
psbb malang raya
Polisi memeriksa pengguna jalan (Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - Memasuki hari keempat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya, penindakan diberikan kepada pelanggar. Sanksinya adalah teguran tertulis.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, mulai pertama sampai hari ketiga, imbauan diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

Namun, memasuki hari keempat pelaksanaan PSBB, pihaknya menyiapkan sanksi berupa teguran kepada masyarakat yang melanggar.

"Untuk tiga hari kemarin, kami masih sosialisasikan dan berikan imbauan kepada pelanggar. Tetapi mulai hari ini, akan ada penindakan berupa tilang dan teguran tertulis bagi pelanggar," ujar Leonardus kepada wartawan di sela peresmian Kampung Tangguh di RW 03 Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (20/5/2020).

Leoardus mengaku, dari pemeriksaan di pos check point yang tersebar di wilayah Kota Malang, banyak kendaraan roda maupun kendaraan empat yang diminta putar balik selama masa imbauan sejak PSBB dilaksanakan.

"Tiga hari kemarin, kami berlakukan teguran kepada roda dua dan roda empat yang melanggar. Jumlahnya cukup banyak yang kemudian diminta putar balik, karena tak ber-KTP Malang Raya dan tak membawa izin tugas untuk bisa diizinkan masuk," ucap Leonardus.

Mulai hari ini, kepolisian bersama tim gabungan akan menindak pelaku usaha yang dilarang beroperasi sesuai Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Untuk pelaku usaha yang melanggar, kami akan bersurat kepada Pemkot Malang untuk dilakukan tindakan, sesuai Perwal yang mengatur pelaksanaan PSBB," beber Leonardus.

Dari hasil rekapitulasi Polresta Malang Kota selama tiga hari pelaksanaan PSBB, tercatat sebanyak 13.834 unit motor yang dilakukan pemeriksaan di pos check point. Dari jumlah itu, 781 motor diminta putar balik karena tidak dapat menunjukkan persyaratan bisa masuk wilayah Kota Malang.

Sementara itu, kendaraan roda empat yang telah diperiksa berjumlah 6.073 unit, sedangkan yang diminta kembali sebanyak 310 kendaraan.

Selama pelaksanaan PSBB, ada 7 check point yang tersebar di Kota Malang, di antaranya depan Perum Graha Kencana atau batas kota wilayah utara, Gadang, exit Tol Madyopuro, dan Bumiayu. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.