Pertokoan di Pasuruan Ramai Jelang Lebaran, Physical Distancing Diabaikan

Pertokoan di Pasuruan Ramai Jelang Lebaran, Physical Distancing Diabaikan

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 17:01 WIB
Pertokoan di sekitar Alun-alun Pasuruan ramai di hari ke-25 Ramadhan. Warga yang berbelanja tidak menerapkan physical distancing.
Kendaraan warga Pasuruan yang diparkir di area pertokoan/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan -

Pertokoan di sekitar Alun-alun Pasuruan ramai di hari ke-25 Ramadhan. Warga yang berbelanja tidak menerapkan physical distancing.

Kawasan alun-alun merupakan satu dari beberapa pusat keramaian di Pasuruan. Di lokasi ini terdapat banyak toko mulai pakaian, perabotan, mainan hingga perhiasan.

Pantauan detikcom, toko-toko pakaian dan perabotan lebih ramai dibanding toko lainnya. Sejumlah toko menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona, dengan melakukan pemeriksaan suhu badan dan mewajibkan masker. Namun pengunjung tetap mengabaikan physical distancing.


Kendaraan baik roda empat maupun roda dua berjubel di tempat parkir. Jarak parkir pun normal.

"Waduh, alun-alun seperti dawet (perumpamaan warga yang berjubel di suatu tempat). Ngeri!" ujar M Imron, salah seorang warga, Senin (18/5/2020).

Tidak tampak petugas kepolisian, TNI maupun Satpol PP yang mengawasi pengunjung. Beberapa petugas Dishub terpantau di lokasi namun tidak banyak yang bisa dilakukan untuk menertibkan situasi.


Kawasan Alun-alun Pasuruan setiap Ramadhan selalu ramai, terutama sepuluh hari terakhir. Tahun ini, di masa pandemi Corona, situasi sama.

"Tetap ramai, seperti biasa," ujar salah seorang pedagang.

Pemkot Pasuruan memberlakukan pembatasan aktivitas warga di kawasan alun-alun. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan virus Corona.

Pembatasan aktivitas dilakukan dengan cara melarang kendaraan roda empat memasuki kawasan alun-alun, dimulai pukul 14.00-22.00 WIB. Langkah kedua dilakukan dengan membatasi jam buka pertokoan. Selain toko sembako dan apotek diwajibkan tutup pukul 20.00 WIB.

Pengunjung memanfaatkan jam di luar waktu yang dilarang untuk berbelanja. Baik pagi hingga siang hari dan malam sebelum pukul 20.00 WIB.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.