Sebanyak 110 orang diminta menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan membersihkan area dapur umum di Mapolresta Sidoarjo. Mereka merupakan pelanggar PSBB Sidoarjo jilid 2.
"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan, Sabtu (16/5/2020) malam. Mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kompol Mijito, Kabagops Polresta Sidoarjo kepada detikcom, Senin (18/5/2020).
Usai terjaring, oleh petugas gabungan mereka dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan menjalani rapid test. Hasilnya, semuanya non reaktif.
Agar mereka tidak mengulangi pelanggaran PSBB, sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB jilid dua yang ada dalam Peraturan Bupati Sidoarjo, tentang perubahan kedua pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus Corona, pelanggar harus menjalani sanksi sosial.
Warga yang sekali melakukan pelanggaran mendapat sanksi membersihkan area dapur umum di Mapolresta Sidoarjo. Sedangkan warga yang dua kali melanggar harus kerja sosial di dapur umum, hingga ikut memakamkan jenazah korban COVID-19.
Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB: