Peraturan Wali Kota Malang sebagai pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hanya menerapkan sanksi administrasi bagi pelanggar. Seperti penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tetapi ada juga sanksi karantina 14 hari yang berlaku kepada OTG, ODP, dan PDP apabila melanggar isolasi mandiri.
Sanksi pelaksanaan PSBB Malang Raya yang dimulai pada 17 Mei 2020 diatur dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019 pada Bab IX Pasal 46 sampai dengan Pasal 49.
Dalam Pasal 46, sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan penyitaan kartu Tanda Penduduk (KTP), khusus bagi mereka yang melanggar Pasal 5 ayat 1 tentang pelaksanaan PSBB Malang Raya.
Pasal 5 ayat 4 huruf a,b, dan c berbunyi wajib menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), menggunakan masker dan menjaga jarak dalam rentang satu meter ketika keluar rumah, menghindari kerumunan massa.
Serta huruf d melakukan isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pengawasan (ODP), serta pasien dalam pengawasan (PDP).
"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf d dikenakan sanksi berupa tindakan pemerintahan membawa orang tersebut ke lokasi karantina," begitu bunyi Pasal 46 ayat 2 yang tertuang dalam Perwal Nomor 17 Tahun 2020 seperti yang dilihat detikcom Sabtu (16/5/2020).
Dalam pasal berikutnya, yakni Pasal 48 mengatur jangka waktu penerapan sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penutupan usaha, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47, berlaku dalam masa pelaksanaan PSBB.
"Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 46 dan Pasal 47, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti bunyi Pasal 49.
Tonton juga video Jokowi Bicara PSBB, PAD, hingga Ancaman Gelombang Kedua COVID-19:
"Tidak ada sanksi bersifat denda, lebih pada hal bersifat administratif dan sanksi moral seperti, penundaan atas pengurusan admnistrasi kependudukan, SKCK, SIM, dan dimasukkan rumah karantina selama 14 hari," ujar Kabag Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto, Sabtu (16/5/2020).
Sementara dalam Pasal 10 yang mengatur tentang kegiatan kerja di tempat kerja, mengharuskan kepada penyedia tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, biliar, warung internet, toko miras, dan tempat rekreasi untuk tutup selama pelaksanaan PSBB.
Untuk pusat perbelanjaan, restoran ataupun rumah makan diwajibkan buka antara pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kecuali toko swalayan yang berada di dalamnya.
Sedangkan bagi moda transportasi turut diberlakukan pembatasan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.
Termasuk angkutan roda berbasis aplikasi dan konvensional hanya beroperasi untuk angkutan barang. Bagi angkutan pribadi penumpang dibatasi sebanyak 50 persen dari daya tampung kendaraan.
Wali Kota Malang Sutiaji berharap, PSBB hanya diterapkan selama 17 Mei sampai dengan 30 Mei 2020 atau 14 hari saja. Namun, butuh kesadaran tinggi masyarakat selama pelaksanaan PSBB agar tercapai penurunan angka kasus COVID-19.
"Kalau kami berharap 14 hari saja, PSBB dilaksanakan," tegas Sutiaji.