Pemprov Jatim Bolehkan Salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya, Tapi Ada Syaratnya

Pemprov Jatim Bolehkan Salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya, Tapi Ada Syaratnya

Hilda Meilisa - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 09:33 WIB
imbauan salat id di masjid al akbar
Surat edaran membolehkan Salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya dengan syarat tertentu (Foto: Istimewa)
Surabaya - Pemprov Jatim mengeluarkan imbauan yang memperbolehkan pelaksanaan salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya. Namun, ada beberapa syarat yang harus diterapkan untuk pencegahan penularan COVID-19.

Surat edaran nomor 451/7809/012/2020 ini berdasarkan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kalfiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Surat ini berisi salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjemaah, namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Saat dikonfirmasi, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan imbauan ini memang merujuk masukan dari beberapa tokoh dan kelompok agama di Jatim.

"Jadi ini melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap pada Gubernur dan kami mendapatkan beberapa masukan," kata Heru di Surabaya, Sabtu (16/5/2020).

"Tentunya setelah ada edaran MUI, surat itu persis dengan edaran MUI namun demikian harus ada syarat yang kami sebutkan di bawah," imbuhnya.

Syarat tersebut yakni, memperpendek bacaan salat dan mempercepat khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan, hingga pengaturan saf dengan jaga jarak 1,5 hingga 2 meter.

Heru menambahkan syarat-syarat ini telah dilaksanakan di Masjid Al Akbar Surabaya.

"Sebagai contoh masjid Al Akbar. Jadi mulai masuk sudah diperiksa, antrenya diarahkan, jaraknya satu sampai dua meter. Pulangnya diarahkan ada pembatasnya jadi langsung pulang. Terus khotbahnya, jadi itu yang harus dilakukan surat ini kepada yang ingin tandai safnya 1 sampai 2 meter," papar Heru.

"Nah ini air mengalir, tempat wudhunya biasanya berjejer-jejer itu dibatasi antara kran satu dengan yang lain jaraknya 1 meter. Jadi wudhunya jaraknya 1 meter," pungkasnya.

Masjid Al Akbar sendiri kembali menggelar salat Jumat kemarin setelah sebelumnya meniadakannya. Salat Jumat digelar kembali dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Penjelasan MUI soal Fatwa Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi:

(hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.