"Atas perbuatannya dengan kekerasannya atau dengan ancaman kekerasan, atau dengan bujuk rayu dengan melakukan persetubuhan, dan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, ini ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kusworo.
Menurutnya, SG mengakui perbuatannya. Kemudian tersangka dan korban juga masih ada hubungan keluarga.
"Dari pengakuan tersangka, sudah lebih dari sepuluh kali (persetubuhan)," lanjut Kusworo.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Gresik jadi korban pemerkosaan saudara sendiri. Persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak Februari 2019. Kini korban tengah hamil 7 bulan.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini